Berita Denpasar

KPID Bali Sebut Tantangan Media Mainstream Adalah Citizen Journalism

Dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasioanl (HARSIARNAS) Ke-91, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
KPID Bali
logo KPID Bali 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasioanl (HARSIARNAS) Ke-91, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali akan menyelenggarakan kegiatan

Peringatan Hari Penyiaran Nasional Tahun 2024 dengan mengambil tema ‘Penyiaran Indonesia Tumbuh Kuat Dengan Harmoni’.

Acara ini berlangsung pada, Jumat 5 April 2024. Ketua KPID Bali, Agus Astapa mengatakan diambil nya tema ini untuk tumbuh kuat dan harmoni karena dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi. 

“Maka dari itu kita harus harmoni lembaga penyiaran yang sifatnya konvensional dengan kemajuan teknologi informasi. Dengan demikian dalam proses digitalisasi ini lembaga penyiaran baik TV maupun radio bisa disukai oleh masyarakat ketika mampu melakukan komperehensi,” kata, Astapa. 

Astapa menjelaskan hal yang dilakukan pertama adalah harus meningkatkan kreativitas konten siaran.

Kedua meningkatkan kompetensi SDM yang ada di penyiaran.

Ketiga bagaimana meningkatkan infrastruktur di lembaga penyiaran sendiri dengan berbenah dan menggunakan alat-alat yang memang mengikuti perkembangan tekhnologi.

Ke empat bagaimana media yang sifatnya mainstream atau konvensional sekarang harus juga bisa diterima oleh masyarakat melalui era digital ini itu yang harus dilakukan oleh lembaga penyiaran. 

Baca juga: 298 Ribu Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu


Astapa menjelaskan tantangan media saat ini adalah banyaknya OTT (over the top) audio visual berbasis Internet yang mudah sekali diakses oleh masyarakat dan masyarakat sudah bisa menjadi jurnalis atau Citizen Journalism.

Media penyiaran di Bali ada 66 radio dan 30 siaran TV digital ini harus mampu merekrut orang-orang konten kreator yang fresh Graduation agar mereka bisa bersinergi pada kerja digital. 

“Jadi bagaimana konten yang dihasilkan oleh penyerang bisa ditonton di luar negeri dan radio di sini bisa didengar luar negeri itu yang harus dilakukan dan saya pikir karena lembaga penyiaran radio adalah lembaga verifikasi dan satu-satunya lembaga yang memiliki kualifikasi kasih untuk informasi hoax yang ada di luar,” paparnya. 

Ketika orang tidak yakin dengan informasi di luar atau di media sosial dia akan mencari tahu dari media TV atau radio sesuai dengan undang-undang nomor 32 Tahun 2022 karena pengawasannya sangat ketat ini membuat lembaga penyiaran memiliki kekuatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved