Korupsi LPD Bakas

Made Suerka Mohon Keringanan Hukuman, Diduga Rugikan Keuangan LPD Bakas Rp12 Miliar Lebih

Terdakwa mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka (50) memohon keringanan hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
mohamed Hassan via Pixabay
Ilustrasi korupsi - Made Suerka Mohon Keringanan Hukuman, Diduga Rugikan Keuangan LPD Bakas Rp12 Miliar Lebih 

Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas.

Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD.

Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp12.663.813.214.

Ini sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021, Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved