Berita Bali
Ngamuk di SPBU Jimbaran Lalu Rusak Mesin Pengisian BBM, Ketut Adi Dinyatakan Bersalah Dibui 8 Bulan
I Ketut Adi Wirawan (54) harus mendekam selama 8 bulan di penjara karena ulahnya. Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Ketut Adi bersalah merusak
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Ketut Adi Wirawan (54) harus mendekam selama 8 bulan di penjara karena ulahnya.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Ketut Adi bersalah merusak mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.
Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi pada persidangan di PN Denpasar, Kamis, 4 April 2024 lalu.
Baca juga: Akomodir Hak WBP, Lapas Perempuan Kerobokan dan Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penyuluhan Hukum
Majelis hakim menyatakan, Ketut Adi terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan, melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP sesuai dalam surat dakwaan JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Adi Wirawan dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tegas hakim ketua Tenny Erma Suryathi.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).
Peristiwa pengerusakan itu dilakukan Ketut Adi di SPBU dekat Kampus Unud, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga: Niluh Djelantik: Perempuan Bali Berhak Mendapatkan Ruang Yang Sama di Ruang Publik
Awalnya, terdakwa datang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.
Karyawan yang bertugas sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.
Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan bernama AA Bagus Wiguna, yang mengarahkan agar terdakwa mengantre di jalur sepeda motor.
Terdakwa enggan dan bersikeras minta dilayani di tempat pengisian tersebut.
Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, Yustin Triana Dewi.
Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.
Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.
RUSAK Ekosistem Air Bawah Tanah! Pemda Buat Skema Penyaluran Air Dari Bendungan ke Hotel |
![]() |
---|
PADATNYA Bandara Ngurah Rai, Runway Bandar Udara Letkol Wisnu Buleleng Akan Ditambah |
![]() |
---|
KOSTER Beberkan Hasil Pertemuan dengan Menteri PU, Ini Usulan Beberapa Pembangunan di Bali |
![]() |
---|
Update Pembangunan Insinerator di Bali, Gubernur Ajukan Penggunaan Lahan Pelindo 6 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Unjuk Rasa Anarkis, Bali Berangsur Kondusif, Polda Bali Jamin Keamanan Rangkul Berbagai Elemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.