Berita Bali

Ngamuk di SPBU Jimbaran Lalu Rusak Mesin Pengisian BBM, Ketut Adi Dinyatakan Bersalah Dibui 8 Bulan

I Ketut Adi Wirawan (54) harus mendekam selama 8 bulan di penjara karena ulahnya. Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Ketut Adi bersalah merusak

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan. Ngamuk di SPBU Jimbaran Lalu Rusak Mesin Pengisian BBM, Ketut Adi Dinyatakan Bersalah Dibui 8 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Ketut Adi Wirawan (54) harus mendekam selama 8 bulan di penjara karena ulahnya.

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Ketut Adi bersalah merusak mesin pengisian BBM di SPBU Jimbaran, Badung.

Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi pada persidangan di PN Denpasar, Kamis, 4 April 2024 lalu.

Baca juga: Akomodir Hak WBP, Lapas Perempuan Kerobokan dan Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penyuluhan Hukum

Majelis hakim menyatakan, Ketut Adi terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan, melanggar pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP sesuai dalam surat dakwaan JPU.

 "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Adi Wirawan dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tegas hakim ketua Tenny Erma Suryathi.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).

Peristiwa pengerusakan itu dilakukan Ketut Adi di SPBU dekat Kampus Unud, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca juga: Niluh Djelantik: Perempuan Bali Berhak Mendapatkan Ruang Yang Sama di Ruang Publik

Awalnya, terdakwa datang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor menuju tempat pengisian BBM jenis Pertamax pada jalur kendaraan roda empat.

Karyawan yang bertugas sedang melayani di tempat pengisian Pertalite sehingga di tempat terdakwa akan melakukan pengisian BBM jenis Pertamax tidak ada yang melayani.

Terdakwa pun sempat didatangi oleh karyawan bernama AA Bagus Wiguna, yang mengarahkan agar terdakwa mengantre di jalur sepeda motor.

Terdakwa enggan dan bersikeras minta dilayani di tempat pengisian tersebut.

Kemudian karyawan tersebut mengajak terdakwa ke kantor untuk bertemu dengan petugas admin, Yustin Triana Dewi.

Tujuannya agar terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai SOP pelayanan yang berlaku di SPBU tersebut.

Usai pertemuan, terdakwa justru kembali lagi ke tempat pengisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved