Berita Denpasar
Sebanyak 147 Koperasi di Denpasar Sudah Gelar RAT, Diberi Waktu hingga Juni 2024
da banyak koperasi yang melaksanakan RAT tapi tidak mengundang dinas koperasi dan laporan belum diajukan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 147 koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 ini.
Hal ini berdasatkan catatan dari Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar hingga Maret 2024.
Ia mengatakan, di Denpasar sendiri terdapat 472 koperasi yang aktif.
Di mana untuk pelaksanaan RAT masih berlanjut.
Baca juga: Jual Barang Grosiran, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Rancang Pusat Distribusi di Mengwi
Adapun batas waktunya hingga bulan Juni mendatang.
Kepala Diskop dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, I Made Parama Dyaksa Rabu mengatakan, sesuai aturan penyelenggaraan RAT Koperasi dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret untuk koperasi primer dan hingga Juni untuk koperasi sekunder.
Namun mengingat tahun ini Pemilu berlangsung di awal tahun, yang membuat banyak kegiatan, diberikan kelonggaran bagi semua pengurus koperasi untuk pelaksanaan RAT bisa sampai Juni 2024.
Meski demikian, Dewa Agung mengatakan, pihaknya mendorong koperasi bisa melaksanakan RAT lebih cepat.
"Dengan sistem digitalisasi yang sudah dimanfaatkan koperasi harusnya bisa lebih cepat. Karena Desember sudah bisa menyelesaikan laporan keuangan," katanya.
Di sisi lain, pihaknya mengakui ada sebagian koperasi yang sudah melaksanakan RAT namun belum melaporkan ke dinas koperasi.
Selain itu, ada banyak koperasi yang melaksanakan RAT tapi tidak mengundang dinas koperasi dan laporan belum diajukan.
Hal tersebut lantaran beberapa persyaratan yang kemungkinan belum terpebuhi.
Misalnya tanda tangan para pengurus atau pengawasa belum lengkap dan kendala lainnya.
Disinggung terkait sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, Dewa Agung mengatakan, jika RAT tiga kali secara berturut turut tidak digelar dan dilaporkan, maka koperasi bersangkurtan dianggap tidak aktif. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Jual Barang Grosiran, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Rancang Pusat Distribusi di Mengwi |
![]() |
---|
61 Koperasi di Bangli Masuk Kategori Tidak Aktif |
![]() |
---|
215 Pengelola Koperasi Di Denpasar Ikuti Diklat Dan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Tingkatkan SDM Koperasi, Diskop UKM & Perdagangan Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi dan Kompetensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.