Berita Denpasar

Sebanyak 147 Koperasi di Denpasar Sudah Gelar RAT, Diberi Waktu hingga Juni 2024

da banyak koperasi yang melaksanakan RAT tapi tidak mengundang dinas koperasi dan laporan belum diajukan.

Unsplash/Jason Goodman
Ilustrasi rapat - Sebanyak 147 Koperasi di Denpasar Sudah Gelar RAT, Diberi Waktu hingga Juni 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebanyak 147 koperasi yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2024 ini.

Hal ini berdasatkan catatan dari Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar hingga Maret 2024.

Ia mengatakan, di Denpasar sendiri terdapat 472 koperasi yang aktif.

Di mana untuk pelaksanaan RAT masih berlanjut.

Baca juga: Jual Barang Grosiran, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Rancang Pusat Distribusi di Mengwi

Adapun batas waktunya hingga bulan Juni mendatang.

Kepala Diskop dan UMKM Kota Denpasar, Dewa Made Agung didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, I Made Parama Dyaksa Rabu mengatakan, sesuai aturan penyelenggaraan RAT Koperasi dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret untuk koperasi primer dan hingga Juni untuk koperasi sekunder.

Namun mengingat tahun ini Pemilu berlangsung di awal tahun, yang membuat banyak kegiatan, diberikan kelonggaran bagi semua pengurus koperasi untuk pelaksanaan RAT bisa sampai Juni 2024.

Meski demikian, Dewa Agung mengatakan, pihaknya mendorong koperasi bisa melaksanakan RAT lebih cepat.

"Dengan sistem digitalisasi yang sudah dimanfaatkan koperasi harusnya bisa lebih cepat. Karena Desember sudah bisa menyelesaikan laporan keuangan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya mengakui ada sebagian koperasi yang sudah melaksanakan RAT namun belum melaporkan ke dinas koperasi.

Selain itu, ada banyak koperasi yang melaksanakan RAT tapi tidak mengundang dinas koperasi dan laporan belum diajukan.

Hal tersebut lantaran beberapa persyaratan yang kemungkinan belum terpebuhi.

Misalnya tanda tangan para pengurus atau pengawasa belum lengkap dan kendala lainnya.

Disinggung terkait sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT, Dewa Agung mengatakan, jika RAT tiga kali secara berturut turut tidak digelar dan dilaporkan, maka koperasi bersangkurtan dianggap tidak aktif. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved