Berita Badung

Tak Dibayar Seusai Berhubungan, 2 Waria Nekat Curi Kartu Kredit WNA, Korban Rugi hingga Rp60 Juta

Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil membekuk 2 waria terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Taufik Rahmat alias Tiara (kiri) dan Fernandus alias Fecan (kanan). 2 waria yang curi kartu kredit WNA asal Korea. 

“Dipakai untuk makan, dan juga beli Iphone. Kartu itu tidak memakai PIN. Tinggal digesek saja. Dipakai beli Iphone, setelah itu dijual lagi,” jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, korban dikatakan mengalami kerugian mencapai Rp60.000.000.

Aksi Tiara dan Fecan kemudian berhasil diungkap petugas dari mengumpulkan keterangan saksi hingga rekaman CCTV.

Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens juga menerangkan, jejak Tiara dan Fecan berhasil dideteksi dari melacak riwayat transkasi kartu kredit korban.

Salah satunya, saat pelaku membeli ponsel pintar merek Iphone yang mengharuskan pelaku menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

“Kita dapat informasi dari penggunaan kartu kredit. Ada mini market. Dari slip transaksi itu kan keluar. Kebetulan juga saat beli handphone, ada menggunakan KTP,” jelas Kompol Laorens.

Pasalnya, tabiat buruk 2 Waria itu telah direncanakan. Dengan skenario, bila tak mendapat bayaran dari tamu, maka mereka akan mencuri barang-barang tamu yang bersangkutan.

Sehingga, lantaran tak mendapat bayaran senilai Rp1.000.000, Tiara dan Fecan nekat mencuri barang-barang korban, termasuk kartu kredit.

“Ini sudah ada rencana. Kalau dapat tamu, tidak mau bayar, kita ‘Nyingnyong’ saja. Mencuri.”

“Pada saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang 1 jt untuk 2 orang,” terang Kompol Laorens.

Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved