Berita Badung
Tak Dibayar Seusai Berhubungan, 2 Waria Nekat Curi Kartu Kredit WNA, Korban Rugi hingga Rp60 Juta
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil membekuk 2 waria terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak Dibayar Seusai Berhubungan, 2 Waria Nekat Curi Kartu Kredit WNA, Korban Rugi hingga Rp60 Juta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil membekuk 2 waria terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
2 waria yang diketahui bernama Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) itu mencuri kartu kredit milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea.
Baca juga: Jatuh di Pantai Sindhu Denpasar, WNA Australia Tewas, Penuh Luka Sayatan Jadi Penyebab Kematian
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, kedua Waria itu dibekuk petugas di rumah kosnya pada Sabtu 6 April 2024 lalu.
“Baru Sabtu kemarin ditangkap, terkait curat. Kebetulan korbannya Warga Negara Asing, orang Korea. Diambil kartu kreditnya,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin 8 April 2024.
Baca juga: WNA Amerika Culik Gadis Belia di Ungasan, Polda Bali Akan Periksa Kejiwaan dan Usut Motif Pelaku
Pasalnya, kejadian bermula ketika kedua pelaku mengunjungi sebuah kelab malam di wilayah Seminyak, Kuta.
Mereka disebut bertemu dengan seorang WNA asal Korea untuk kemudian bersenang-senang di sana.
Usai berpesta, mereka menyambangi sebuah hotel untuk melakukan hubungan.
“Ketemu di kelab sama korban. Kemudian diajak ke hotel,” jelas Kompol Laorens.
Baca juga: WNA Amerika Culik Gadis Belia di Ungasan, Polda Bali Akan Periksa Kejiwaan dan Usut Motif Pelaku
Fecan, bertugas untuk melayani 1 sampai 2 WNA. Sementara Tiara, dikatakan bertugas mengambil barang-barang korban, termasuk kartu kredit saat korban dalam keadaan lengah.
“Yang namanya Fernandus alias Fecan, sedang melayani tamu 1-2 tamu. Saat lengah itu, pelaku Taufik atau Tiara mengambil kartu itu,” imbuhnya.
Usai mendapat kartu kredit korban, keduanya kemudian membeli kebutuhannya sehari-hari.
Baca juga: UPDATE WNA Tertimbun Longsor di Jatiluwih Tabanan, Polisi Akan Panggil Saksi Kejadian
Termasuk membeli ponsel pintar merek Iphone yang bernilai fantastis.
Para pelaku dapat dengan mudah membeli barang-barang tersebut lantaran kartu kredit korban tak memakai PIN.
Sementara itu, ponsel pintar yang dibeli pelaku kemudian dijual kembali demi mendapat uang.
“Dipakai untuk makan, dan juga beli Iphone. Kartu itu tidak memakai PIN. Tinggal digesek saja. Dipakai beli Iphone, setelah itu dijual lagi,” jelas Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban dikatakan mengalami kerugian mencapai Rp60.000.000.
Aksi Tiara dan Fecan kemudian berhasil diungkap petugas dari mengumpulkan keterangan saksi hingga rekaman CCTV.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens juga menerangkan, jejak Tiara dan Fecan berhasil dideteksi dari melacak riwayat transkasi kartu kredit korban.
Salah satunya, saat pelaku membeli ponsel pintar merek Iphone yang mengharuskan pelaku menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
“Kita dapat informasi dari penggunaan kartu kredit. Ada mini market. Dari slip transaksi itu kan keluar. Kebetulan juga saat beli handphone, ada menggunakan KTP,” jelas Kompol Laorens.
Pasalnya, tabiat buruk 2 Waria itu telah direncanakan. Dengan skenario, bila tak mendapat bayaran dari tamu, maka mereka akan mencuri barang-barang tamu yang bersangkutan.
Sehingga, lantaran tak mendapat bayaran senilai Rp1.000.000, Tiara dan Fecan nekat mencuri barang-barang korban, termasuk kartu kredit.
“Ini sudah ada rencana. Kalau dapat tamu, tidak mau bayar, kita ‘Nyingnyong’ saja. Mencuri.”
“Pada saat melakukan kencan, para pelaku tidak dibayar. Tapi sempat meminta uang 1 jt untuk 2 orang,” terang Kompol Laorens.
Atas ulahnya itu, Taufik Rahmat alias Tiara (36) dan Fernandus alias Fecan (31) disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.