Berita Klungkung

Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa Nusa Penida, 2 KK Kena Kanorayang, Dikawal Puluhan Aparat

Dua kepala keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, mendapat hukuman kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin.

Eka Mita Suputra
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024). 

Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa Nusa Penida, 2 KK Kena Kanorayang, Dikawal Puluhan Aparat


TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dua kepala keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, mendapat hukuman kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin.

Puluhan aparat turun ke lokasi mengamankan pemberian hukuman ini, Senin (8/4/2024).

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menjelaskan, pihaknya mengerahkan 23 aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan pemberian sanksi kanorayang.

Baca juga: Polisi Mulai Perketat Pengamanan di Nusa Penida, Antisipasi Kekroditan Saat Libur Idul Fitri

"Sanksi kanorayang ini masih tahap pertama berupa pemberian peringatan dari desa adat. Kami kerahkan 23 personel untuk menjaga kondusivitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ida Bagus Putra Sumerta.

Ia menjelaskan, sanksi kanorayang ini terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas tujuh are antara pihak Desa Adat Sental Kangin dan kelompok warga yang terdiri dari delapan KK.

Kasusnya berawal saat warga itu membuka usaha Beach Club di tanah sengketa tersebut.

Baca juga: Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa, 2 Dari 8 KK Kena Sanksi Kanorayang di Nusa Penida

Konflik ini berujung pada delapan KK kena sanksi kasepekang.

Dua KK di antaranya kena sanksi kanorayang.

Sedangkan dari perspektif hukum, sengketa tanah negara di pesisir pantai ini masih berproses di pengadilan.

Untuk diketahui, mereka yang kena sanksi kasepekang akan diberhentikan sementara sebagai warga desa.

Sementara mereka yang kena kanorayang berarti diberhentikan secara tetap.

Baca juga: Marak, Akomodasi Wisata Keruk Tebing Untuk Tangga di Pantai Diamond Nusa Penida

"Sebenarnya kelompok yang dalam konflik ini delapan KK tapi dua KK yang menempati tanah PKD (pekarangan desa)."

"Sehingga dua KK itu yang kena sanksi kanorayang. Kami aparat, tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan," ungkap Putra Sumerta.

Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) melakukan pengamanan terhadap pemberian peringatan sanksi adat kanorayang terhadap dua KK warga Desa Adat Sental Kangin.

Baca juga: Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Akan Dikerjasamakan Dengan Operator Boat

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved