Berita Klungkung
Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Akan Dikerjasamakan Dengan Operator Boat
Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Akan Dikerjasamakan Dengan Operator Boat
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mulai menindaklanjuti rencana pemindahan lokasi pungutan retribusi wisatawan ke Nusa Penida.
Rencananya, pungutan terhadap wisatawan yang hendak berwisata ke Nusa Penida akan dikerjasamakan dengan operator boat yang melayani jasa penyebrangan ke Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan, ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pungutan retribusi wisatawan ke Nusa Penida.
Selama ini pungutan retribusi dilakukan saat wisatawan baru menginjakan kaki di Nusa Penida.
Dari beberapa kali evaluasi, sistem ini rentan terjadi kebocoran retribusi.
Belum lagi dalam beberapa situasi, sering terjadi antrean dan wisatawan kerap panas-panasan saat membayar retribusi.
"Kami berencana memperbaiki sistem pungutan retribusi. Kami lakukan selain pembayaran retribusi secara online, nanti pembayaran juga dilakukan saat wisatawan membeli tiket penyebrangan ke Nusa Penida. Jadi nanti pungutan retribusi akan 1 loket dengan pembelian tiket penyebrangan di Sanur maupun Kusamba," ujar Made Sulistiawati, Selasa (5/3/2024).
Sulistiawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan beberapa operator boat untuk merealisasikan sistem pungutan retribusi di loket pembelian tiket penyebrangan.
Dengan pola itu, pengawasan akan lebih gampang dilakukan karena bisa dicek melalui manifest penyebrangan.
Baca juga: Kepala Kantor DPD RI Bali Terima Surat Penghentian Hak Arya Wedakarna, Tunggu Hingga 12 Maret 2024
"Kemarin kami sudah berdiskusi dengan beberapa pengurus dari asosiasi fastboat Sanur. Mereka responnya baik, dan mendukung kelanjutan pariwisata Nusa Penida," ungkap Sulistiawati.
Menurutnya ada sebanyak 39 operator fastboat di Pelabuhan Sanur dan 3 di pesisir Kusamba, Klungkung yang melayani penyebrangan ke Nusa Penida.
Nantinya pungutan retribusi ini, akan dikerjasamakan dengan pihak operator boat.
Konsep kerjasmaanya nanri mengacu pada ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pada poin itu, dijelaskan pemerintah bisa memberikan jasa pungutan retribusi ke pihak lain.
"Jadi nanti kami tawarkan jada pungutan retribusi ke pihak opetrator boat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.