Berita Buleleng
Penggelapan Mobil Sidetapa Jerat Tersangka Baru, De Gun dan Bagong Sudah 8 Bulan Bikin STNK Palsu
I Wayan Yanta alias De Gun (42) dan I Gede Budiasa alias Bagong (35) sudah delapan bulan menjadi sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus Penggelapan Mobil Sidetapa Jerat Tersangka Baru, De Gun dan Bagong Sudah Delapan Bulan Bikin STNK Palsu
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - I Wayan Yanta alias De Gun (42) dan I Gede Budiasa alias Bagong (35) sudah delapan bulan menjadi sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Merekalah pembuat STNK palsu kasus penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, De Gun dan Bagong diketahui menjalani bisnis pembuatan STNK palsu setelah pihaknya menggerebek kediaman Yuda di Banjar Lakah, Desa Sidetapa, beberapa waktu lalu.
Di rumah itu, polisi menemukan 27 mobil diduga hasil penggelapan.
"Setelah dicek, ternyata ada beberapa mobil yang pelat kendaraan serta STNK-nya yang palsu. Yuda akhirnya mengaku dirinya memesan STNK palsu tersebut kepada De Gun dan Bagong, di wilayah Denpasar dengan harga Rp 1,7 juta per lembar," ujarnya, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Kasus Desa Sidetapa Berlanjut, Polres Buleleng Beri Sinyal Bakal Panggil 4 Pemilik Akun Medsos
Selain Yuda, pelaku penggelapan mobil lainnya bernama I Putu Dedi Andika, yang sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan juga mengaku memesan STNK palsu untuk mobil Toyota Fortuner DK 1413 FAV kepada dua pelaku tersebut. Andika memesan STNK palsu itu seharga Rp 2,5 juta.
Atas pengakuan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di rumah kos milik De Gun yang terletak di Desa Peguyangan, Denpasar.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh De Gun untuk mencetak STNK palsu.
Baca juga: Puluhan Mobil Digelapkan di Sidetapa Buleleng, Humas Polda Bali: Bagi yang Merasa Korban Silakan Cek
Berupa satu unit printer, satu unit laptop, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, hingga 15 lembar pita notice pajak.
Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan ke rumah milik tersangka Bagong yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan delapan lembar STNK palsu yang sudah dicetak.
Baca juga: Viral Bali: 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan Ditemukan di Sidetapa Buleleng, Bule Maroko Diadili
De Gun berperan sebagai pembuat, sementara Bagong berperan mengantarkan hasil pembuatan STNK palsu itu kepada pelanggan.
Yuda selaku penadah sejatinya telah menyadari mobil yang digadaikan oleh beberapa pelaku itu merupakan milik orang lain.
Jadi ia berinisiasi untuk membuat pelat dan STNK palsu, agar tidak terdeteksi oleh pemilik mobil maupun polisi.
"Saat ini penadah (Yuda) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Widwan.
Polres Buleleng menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah Yuda, di Banjar Lakah, Desa Sidetapa.
Dari puluhan unit mobil itu, baru dua yang berhasil teridentifikasi kepemilikannya. (*)
Berita lainnya di Penggelapan Mobil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.