Berita Denpasar
Tak Ragu Tembak! Kasat Reskrim Polresta Denpasar Tegaskan Ini Pada Pelaku Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengingatkan pada pelaku kriminal bahwa ia tak segan-segan menembak.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengingatkan pada pelaku kriminal bahwa ia tak segan-segan menembak.
Hal ini disampaikan pada Senin 8 April 2024, dalam konferensi pers terkait kasus kejahatan 3C (Curat, Cusa, Curanmor) di Mapolresta Denpasar.
“Bagi pelaku-pelaku, saya sampaikan, begitu ada niat kau bikin kejahatan di wilayah Polresta Denpasar, saya tidak segan-segan, tembak!,” tegas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Baca juga: Upaya Jaga Sitkamtibmas Kondusif Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Gianyar Atensi DTW
Baca juga: Membahayakan Warga dan Wisatawan, Warga Tambal Jalan Berlobang Dengan Dana Pribadi
Belum genap sepekan menjadi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens menunjukkan taringnya kepada para pelaku kejahatan.
Hal tersebut dikatakan sebagai bagian dari misinya, guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Polresta Denpasar.
“Itu misi saya. Ini pesan bagi para pelaku,” imbuhnya.
Pasalnya, pernyataannya itu merupakan upayanya untuk memberi peringatan kepada para pelaku kriminal sebelum memberikan tindakan tegas terukur.
Lebih lanjut, dalam jumpa pers tersebut, Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus 3C dalam sepekan terakhir.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menerangkan, 10 kasus tersebut terdiri dari 5 kasus Curanmor, 4 kasus Cusa, dan 1 kasus Curat.
“Dari 1 April (2024) sampai 8 April 2024. Kurang lebih satu minggu. Berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3 C,” ungkapnya dalam jumpa pers.
Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 13 orang. 2 tersangka terlibat kasus Curat, 7 tersangka kasus Curanmor, dan 4 tersangka terlibat kasus Cusa.
Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan, 1 orang di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Yang diungkap ada 10 kasus. Jumlah tersangka 13 orang. Identitas para pelaku, Curat 2 tersangka, Curanmor 7 tersangka, Cusa 4 tersangka,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Di akhir, AKBP Bayu Sutha mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan hasil memuaskan.
Dia berharap, jumlah kasus yang berhasil diungkap dapat ditingkatkan kembali di masa mendatang.
“Mengucapkan terima kasih atas kinerja yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, dan jajaran Polsek karena dalam satu minggu ini mereka sudah berhasil mengungkap kasus 3C. Hasilnya sangat memuaskan. Mudah-mudahan ke depan lebih baik lagi,” pungkasnya.
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.