Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Akan Melanjutkan Penataan Tukad Badung, Tahun 2024 DED, 2025 Eksekusi
Gandi Dhananjaya Suarka mengatakan, konsep penataan ini adalah konservasi sungai, edukasi, pemberdayaan, estetika dan keberlanjutan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2024 ini, Pemkot Denpasar merancang penataan lanjutan Tukad Badung.
Di mana penataan akan dilanjutkan ke arah selatan yang dimulai dari sungai di Jalan Hasanuddin (Selatan Kohinoor) menuju ke selatan sampai Jalan Imam Bonjol (depan Kantor Damkar Kota Denpasar).
Hal ini diharapkan dapat menjadi wahana edukasi dan wisata bagi masyarakat Kota Denpasar.
Kabid Sumber Daya Air, PUPR Kota Denpasar, Gandi Dhananjaya Suarka mengatakan, konsep penataan ini adalah konservasi sungai, edukasi, pemberdayaan, estetika dan keberlanjutan.
Baca juga: Tinjau Pasar Kumbasari, Dewan Denpasar Minta Pengelola Perhatikan Penataan Pedagang
“Intinya penataan sungai ini semata-mata untuk edukasi agar masyarakat sadar bahwa sungai itu perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber kehidupan,” katanya, Rabu 10 April 2024.
Meski demikian, pada tahun 2024 ini, progresnya baru tahap perencanaan dan koordinasi terkait rekomendasi teknis dan izin penataan sungai dengan BWS.
Hal ini lantaran kewenangan Tukad Badung merupakan kewenangan BWS.
Pihaknya mengatakan, penataan sungai penting untuk sarana edukasi dan wisata masyarakat.
Di mana, penataan lanjutan ini rencananya akan menyerupai penataan Sungai Kalimas di Kota Surabaya.
Gandi menambahkan, kawasan alur Tukad Badung saat ini sangat layak untuk ditata.
Hal ini ditinjau dari berbagai aspek utama, yakni dari sisi hidrologi yang meliputi kecepatan air, debit air, daya dukung dan tampung air.
Selanjutnya dari sisi morfologi yang meliputi panjang sungai, kontur sungai, lebar sungai, kedalaman sungai.
Yang ketiga dari sisi ekologi yang meliputi flora dan keanekaragaman hayati serta sosial budaya masyarakat yang meliputi hobby masyarakat memancing, rekreasi sungai, olahraga di pinggir sungai.
“Harus dikaji secara hidrologis, morfologis, ekologis dan sosial budaya masyarakat. Tahun 2024 kita masih mengkaji masalah peraturan, rekomendasi teknis, perizinan dan kelembagaan,” katanya.
Ia menambahkan, tahun 2024 ini baru rencana DED.
Kemungkinan penataan fisik akan mulai dilaksanakan tahun 2025. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.