Pilkada Bali 2024
PILGUB BALI 2024! PDIP Bisa Sendiri, yang Lain Perlu Koalisi, Simak Penjelasannya
Sebab perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi berpengaruh dalam bisa tidaknya parpol mengusulkan jagoannya pada Pilkada.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemilihan Umum legislatif (Pileg) 2024, yang berlangsung pada Februari lalu menjadi acuan bagi partai politik dalam menentukan langkah politiknya, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), November 2024.
Sebab perolehan jumlah kursi anggota DPRD provinsi berpengaruh dalam bisa tidaknya parpol mengusulkan jagoannya pada Pilkada.
Untuk Bali, hanya 6 partai politik yang berhasil meraih kursi DPRD Bali pada Pileg lalu. Terbanyak diraih PDIP, yang mengamankan 32 dari 55 kursi DPRD Bali. PDIP hadir mendominasi perolehan kursi DPRD Bali dengan 58,18 persen.
Kedua, disusul Gerindra yang meraih 10 kursi DPRD Bali atau 18,18 persen. Ketiga, masih parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres lalu. Golkar di Bali menggaet 7 kursi DPRD Bali atau 12,72 persen.
Keempat dan selanjutnya, yakni Demokrat dengan raihan 3 kursi DPRD Bali atau 5,45 persen, NasDem 2 kursi DPRD Bali atau 3,63 persen, dan terakhir PSI yang berhasil mempertahankan 1 kursi DPRD Bali atau setara 1,81 persen.
Baca juga: PRABOWO & Megawati Akan Bertemu, Masih Cari Hari Baik, TKN Ungkap Hubungan Ketum PDIP dan Gerindra
Baca juga: GIRI Prasta Tanggapi Kabar Dirinya Bersaing Dengan Koster Dalam Pilgub Bali, Tunggu Perintah Alam!
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) dalam UU No 10 Tahun 2016 menerangkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon.
Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Merujuk pada aturan tersebut, PDIP di Bali dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri alias tanpa koalisi. Sebab PDIP di Bali yang diketuai Wayan Koster itu berhasil mengoleksi 58,18 persen kursi di DPRD Bali.
Sementara itu, parpol lainnya harus berkoalisi agar dapat mengusung cagub dan cawagub Bali. Bila skenario Koalisi Indonesia Maju (KIM) dimunculkan pada Pilgub Bali, maka Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PSI dapat mengusung cagub dan cawagub. Sebab perolehan kursi anggota DPRD Bali dalam koalisi tersebut mencapai 21 kursi atau 38,18 persen.
Setelah memastikan kemampuan partai politik dalam mengusung pasangan calon, kini mereka mulai berhitung dan berkomunikasi soal sosok yang akan diusung. Seperti di internal PDIP Bali yang dapat mengusung paslon secara mandiri, muncul sejumlah nama yang digadang-gadang akan mendapat rekomendasi.
Pertama, adalah Wayan Koster selaku Ketua DPD PDIP Bali yang juga eks Gubernur Bali periode 2018-2023. Pria asal Buleleng itu disebut akan kembali mengikuti perebutan kursi Gubernur Bali pada periode keduanya. Tak hanya disampaikan jelang masa akhir jabatannya pada 2023 lalu, sejumlah DPC PDIP kabupaten/kota di Bali juga telah menegaskan dukungannya kepada Koster.
Sementara itu, muncul sosok Ketua DPC PDIP Badung yang juga Bupati Badung dua periode, I Nyoman Giri Prasta. Pria asal Petang, Badung itu kerap memberikan dana hibah hingga ke lintas kabupaten/kota di Bali yang dinilai mengandung simbol-simbol politik. Bahkan, beredar baliho dukungan kepada Giri Prasta untuk maju dalam Pilgub Bali di sejumlah titik Badung dan Denpasar.
Wayan Koster pun meminta publik untuk seyogianya menunggu rekomendasi dari DPP. “Sebaiknya tunggu saja rekomendasi partai,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin (8/4) lalu. Surat rekomendasi itu akan diturunkan DPP ke DPD partai pada Juli 2024. Artinya, keputusan soal sosok yang “direstui” DPP akan muncul satu bulan sebelum KPU membuka pendaftaran pasangan calon.
Dari kubu KIM, Golkar mulai mengerucutkan nama-nama yang berpotensi diusung pada Pilkada. Pada Sabtu (6/4) lalu, Golkar melakukan pertemuan dengan mengundang bakal calon kepala daerah yang berlangsung di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni XI A Kemanggisan, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, nama Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya masuk dalam daftar undangan. Dalam undangan tersebut, nama SM Mahendra Jaya tercantum dalam kolom bertuliskan Provinsi Bali. Artinya, dia diproyeksikan oleh Golkar untuk berlaga pada Pilkada Bali. Ada dua nama lain yang juga berpotensi diusung Golkar yakni Ketua DPD I Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry dan eks Bupati Karangasem I Wayan Geredeg.
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.