Berita Bali

Tergiur Dibayar Rp20 Juta, Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap

Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Tergiur Dibayar Rp20 Juta, Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap 

Tergiur Dibayar Rp20 Juta, Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sumantri menjadi pesakitan karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ia nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dibayar Rp20 juta.

Baca juga: Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Divonis Penjara 6 Tahun

Atas perbuatannya, Sumantri terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Dakwaan sudah kami bacakan, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan, saat dihubungi pada Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap di Buleleng, Mohdor Sempat Buang Bungkusan Tas Kresek Sebelum Ditangkap

Dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas JPU Lovi Pusnawan.

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap di Buleleng, Mohdor Sempat Buang Bungkusan Tas Kresek Sebelum Ditangkap

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri Wibowo ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Beberapa minggu sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Farhan. Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan narkoba dengan upah Rp20 juta.

Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu.

Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Paket berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah.

Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram. 

Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

SEMENTARA itu, terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut.

"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu (13/4).

Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya.

Sementara JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved