Berita Denpasar
Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam
Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
"Jadi KDRT itu tahun 2021, kemudian kasus asusila dengan korban N tahun 2022 sekarang menunggu persidangan, dan terakhir pengaduan terbaru dari AP ini," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang masuk akan ditangani sebagaimana proses hukum militer.
Bahkan Kodam Udayana juga menawarkan bantuan hukum kepada Anandira Puspita namun akhirnya dia memilih kuasa hukum sendiri.
"Saudari AP betul membuat laporan pengaduan atas suaminya anggota Kesdam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan tersebut ke Pomdam," ujarnya.
"Laporan pengaduan yang ditindak lanjuti karena belum cukup bukti. Namun, kami akan menunggu apabila dari pihak AP mempunyai bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan Lettu Agam bersama BA. Kami siap," tegasnya
Kapendam juga menegaskan karena sederet kasus yang menyeret nama Lettu Ckm Agam, maka yang bersangkutan saat ini dalam status non aktif dari jabatannya sebagai dokter di Kesam IX/Udayana.
"Sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus sehingga dinonaktifkan," ujar dia.
Selain itu, antara Lettu Ckm Agam dengan Anandira Puspita saat ini tengah dalam proses perceraian yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu setelah pernikahan yang dilakukan tahun 2020.
"Proses perceraian secara agama sudah, secara dinas belum masih proses," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, membenarkan bahwa BA korban dari tersangka Anandira Puspita istri sah Lettu Ckm.
Kapolresta Denpasar membenarkan jika BA merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya, benar (anak Kapolresta Malang,-Red)," jawabnya.
Kombes Pol Wisnu memastikan tidak tebang pilih terhadap laporan yang masuk dari siapapun akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaporan dari Januari sekarang April, siapapun masyarakat yang melapor pasti akan kita tindaklanjuti tanpa atau tidak ada sekalipun itu dari siapa dari mana," pungkasnya.
Penangguhan Penahanan
10 Pasang Finalis Berebut Juara, 74 Pasang Pendaftar Duta Endek Kota Denpasar 2025 |
![]() |
---|
4 Wilayah di Denpasar Masih Tak Terjangkau SMP Negeri, Minimal Memerlukan Lahan Seluas 30 Are |
![]() |
---|
Denpasar Bali Targetkan Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026 |
![]() |
---|
4 Wilayah Masih Tak Terjangkau SMP Negeri, Disdikpora Belum Dapat Rencanakan Pembangunan Baru |
![]() |
---|
TARGET Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026, Ini Kata Kepala Dinas Perkimta Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.