Berita Denpasar

Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam

Bertugas di Denpasar, Suami Anandira Selingkuh dengan Putri Kapolresta Malang? Ini Jawaban Pomdam

Instagram
Anandira Puspita dan anaknya tak ditahan setelah proses penangguhan penahanan dikabulkan Polresta Denpasar. 

Dalam kasus dengan aroma perselingkuhan itu, Anandira ditetapkan tersangka bersama pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 berinisiaI HSA.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan berinsial HSA sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar

HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024. 

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangguhan penahanan tersebut Anandira Puspita berstatus sebagai tersangka.

Namun Anandira Puspita tidak ditahan oleh kepolisian dan kini telah berkumpul di rumah orang tua di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka Anandira Puspita adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik. 

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens. 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA. 

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya. 

"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved