Berita Denpasar

KASUS Dugaan Perselingkuhan Lettu Ckm MHA, Kompol Laorens Sebut Perlu Perdamaian Kedua Belah Pihak!

Seharusnya ada tahapan mediasi, maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pra Peradilan bagi AP.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo beberapa waktu lalu. Terbaru, beberkan soal Restorative Justice dalam kasus AP. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak mempertanyakan pihaknya tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.

Seharusnya ada tahapan mediasi, maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pra Peradilan bagi AP.

"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya itu sama sekali tidak benar," ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, restorative justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.

Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.

Baca juga: KECEWA Dengan Hasil Konferensi Pers, Anandira Sebut Ada Bukti 3 Rekaman, Pengakuan BA & Suaminya

Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Istri diselingkuhi malah jadi tersangka, ditahan Polresta Denpasar bersama bayi usia 1,5 tahun.
Istri diselingkuhi malah jadi tersangka, ditahan Polresta Denpasar bersama bayi usia 1,5 tahun. (Tribun Medan)

“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita. Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan restorative justice,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.

 

Usai kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur Restorative Justice (RJ).

 

“Jadi bukan polisi yang mengurus RJ (restorative justice) itu. Kedua belah pihak. Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut restorative justice,” imbuhnya.

 

Kompol Laorens juga mengungkapkan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.

 

Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya kepolisian untuk membuka peluang terjadinya mediasi.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved