Berita Denpasar
KASUS Dugaan Perselingkuhan Lettu Ckm MHA, Kompol Laorens Sebut Perlu Perdamaian Kedua Belah Pihak!
Seharusnya ada tahapan mediasi, maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pra Peradilan bagi AP.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak mempertanyakan pihaknya tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.
Seharusnya ada tahapan mediasi, maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pra Peradilan bagi AP.
"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya itu sama sekali tidak benar," ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, restorative justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.
Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.
Baca juga: KECEWA Dengan Hasil Konferensi Pers, Anandira Sebut Ada Bukti 3 Rekaman, Pengakuan BA & Suaminya
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita. Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan restorative justice,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.
Usai kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur Restorative Justice (RJ).
“Jadi bukan polisi yang mengurus RJ (restorative justice) itu. Kedua belah pihak. Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut restorative justice,” imbuhnya.
Kompol Laorens juga mengungkapkan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.
Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya kepolisian untuk membuka peluang terjadinya mediasi.
Lettu Ckm MHA
selingkuh
Anandira Puspita
Agustinus Nahak
restorative justice
UU ITE
Pra Peradilan
Polresta Denpasar
perdamaian
Kompol Laorens
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.