Berita Klungkung

KONFLIK Sengketa Tanah 8 KK Melawan Banjar Adat, Pihak Bertikai Diminta Nunas Ica Pada Sesuhunan Ped

Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta mengatakan, ia sudah sempat bertemu dengan delapan KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang kena sanksi.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
PARUMAN - Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida saat menggelar paruman, Senin (15/4). MDA Kabupaten Klungkung masuk menangani masalah perebutan tanah negara antara Banjar Sental Kangin dengan 88 KK warga setempat. MDA akan mempertemukan dua pihak yang berperkara ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, menggelar mediasi kasus perebutan tanah negara antara Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida. Dengan delapan kepala keluarga (KK) warga setempat. Meski masih sepihak, namun ada agenda lanjutan lagi.

Rencananya Jumat 19 April 2024, MDA akan mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yakni delapan KK yang terkena sanksi adat kanorayang dan kasepekang dengan pihak prajuru Banjar Adat Sental Kangin.

Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta mengatakan, ia sudah sempat bertemu dengan delapan KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang kena sanksi. Pertemuan dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung.

Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta menekankan ke kelompok warga yang kena sanksi agar tidak mencari benar atau salah dari konflik ini.

Ia berharap yang dicari adalah jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun, dan damai bersama warga Banjar Adat Sental Kangin.

Baca juga: 1 Juta Lebih Orang Gunakan Lintas Gilimanuk-Ketapang Selama Angkutan Lebaran, Simak Beritanya!

Baca juga: Lihadnyana Jawab Usulan Dewan Soal Pasar Anyar, Perbaikan Bangunan dan Penertiban Pedagang Bermobil

PARUMAN - Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida saat menggelar paruman, Senin (15/4). MDA Kabupaten Klungkung masuk menangani masalah perebutan tanah negara antara Banjar Sental Kangin dengan 88 KK warga setempat. MDA akan mempertemukan dua pihak yang berperkara ini.
PARUMAN - Krama Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida saat menggelar paruman, Senin (15/4). MDA Kabupaten Klungkung masuk menangani masalah perebutan tanah negara antara Banjar Sental Kangin dengan 88 KK warga setempat. MDA akan mempertemukan dua pihak yang berperkara ini. (ISTIMEWA)

 

"Saya sampaikan, penyelesaian dari konflik mereka sedang berproses. Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing.

Jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu, serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke Ida Sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkap Dewa Tirta, Selasa (16/4).

Senin sore kemarin, pihaknya juga sudah bertemu dengan prajuru Banjar Adat Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped. Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta tidak membahas duduk persoalan.

Namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat.

Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara. Misalnya pertama melalui tahap penyamabrayaan atau kekeluargaan.

Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalahnya. Jika gagal ada tahap penengahan atau mediasi. Nanti pihak yang bersengketa memilih siapa pihak yang akan mediasi.

Jika mediasi gagal lagi, pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MDA untuk mengambil jalan memutus. Di dalam memutus itu, akan ada tim Sabha Panureksa yang akan mencari fakta, bukti dan menganalisis permasalahan yang terjadi.

Hasilnya berupa rekomendasi atas sengketa itu untuk disampaikan ke Sabha Kerta untuk disidangkan sehingga keluar keputusan dan rekomendasi dari Sabha Kerta.

"Berdasar keputusan itulah akan diketahui itu masalah adat atau tidak. Sekarang belum waktunya untuk sampaikan itu," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved