Berita Klungkung
KONFLIK Sengketa Tanah 8 KK Melawan Banjar Adat, Pihak Bertikai Diminta Nunas Ica Pada Sesuhunan Ped
Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta mengatakan, ia sudah sempat bertemu dengan delapan KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang kena sanksi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, menggelar mediasi kasus perebutan tanah negara antara Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida. Dengan delapan kepala keluarga (KK) warga setempat. Meski masih sepihak, namun ada agenda lanjutan lagi.
Rencananya Jumat 19 April 2024, MDA akan mempertemukan kedua pihak yang berselisih, yakni delapan KK yang terkena sanksi adat kanorayang dan kasepekang dengan pihak prajuru Banjar Adat Sental Kangin.
Ketua MDA Klungkung, Dewa Made Tirta mengatakan, ia sudah sempat bertemu dengan delapan KK warga Banjar Adat Sental Kangin yang kena sanksi. Pertemuan dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta menekankan ke kelompok warga yang kena sanksi agar tidak mencari benar atau salah dari konflik ini.
Ia berharap yang dicari adalah jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun, dan damai bersama warga Banjar Adat Sental Kangin.
Baca juga: 1 Juta Lebih Orang Gunakan Lintas Gilimanuk-Ketapang Selama Angkutan Lebaran, Simak Beritanya!
Baca juga: Lihadnyana Jawab Usulan Dewan Soal Pasar Anyar, Perbaikan Bangunan dan Penertiban Pedagang Bermobil

"Saya sampaikan, penyelesaian dari konflik mereka sedang berproses. Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing.
Jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu, serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke Ida Sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkap Dewa Tirta, Selasa (16/4).
Senin sore kemarin, pihaknya juga sudah bertemu dengan prajuru Banjar Adat Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped. Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta tidak membahas duduk persoalan.
Namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat.
Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara. Misalnya pertama melalui tahap penyamabrayaan atau kekeluargaan.
Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalahnya. Jika gagal ada tahap penengahan atau mediasi. Nanti pihak yang bersengketa memilih siapa pihak yang akan mediasi.
Jika mediasi gagal lagi, pihak yang tidak terima mengajukan permohonan ke MDA untuk mengambil jalan memutus. Di dalam memutus itu, akan ada tim Sabha Panureksa yang akan mencari fakta, bukti dan menganalisis permasalahan yang terjadi.
Hasilnya berupa rekomendasi atas sengketa itu untuk disampaikan ke Sabha Kerta untuk disidangkan sehingga keluar keputusan dan rekomendasi dari Sabha Kerta.
"Berdasar keputusan itulah akan diketahui itu masalah adat atau tidak. Sekarang belum waktunya untuk sampaikan itu," ungkap dia.
Majelis Desa Adat
MDA
Klungkung
Desa Ped
Nusa Penida
Sesuhunan
sengketa
Sental Kangin
kanorayang
sanksi adat
kasepekang
Kelimpungan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Klungkung Bali, Beberapa Warga Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar |
![]() |
---|
Seorang Residivis Curi 11 Ayam Aduan di Desa Getakan Klungkung Bali, Congkel Jendela dan Rusak CCTV |
![]() |
---|
TEGAS! Desa di Klungkung Tidak Usulkan Pembuatan TPS 3 R, Dana BKK Akan Ditunda |
![]() |
---|
70 Pelajar Klungkung Bali Ikuti Pelatihan Capaska, Bupati Satria: Membangun Karakter Pancasila |
![]() |
---|
Wabup Tjok Surya Minta Dana BKK Desa Ditunda, Jika Desa di Klungkung Tidak Usulkan Pembuatan TPS3R |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.