Seputar Bali
Konflik Warga Adat di Nusa Penida Makin Kalut, MDA Klungkung Turun Tangan Minta Menahan Diri
Konflik warga desa adat di Nusa Penida makin kalut bahkan MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung harus turun tangan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Konflik warga desa adat di Nusa Penida makin kalut bahkan MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung harus turun tangan.
MDA Klungkung turun tangan demi bisa menurunkan tensi ketegangan dalam kasus sengketa lahan di pesisir Pantai Sental Kangin di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida Bali.
Meskipun turun tangan, MDA Klungkung masih melakukan pertemuan secara sepihak-sepihak agar mampu mencari jalan tengah dalam kasus tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat ini, MDA akan mempertemukan pihak yang berselisih, yakni kelompok 8 KK (kepala keluarga) yang terkena sanksi kasepekang dengan prajuru di Banjar Adat Sental Kangin.
Baca juga: BANDEL! Hampir Setiap Hari Dinsos Bali Pulangkan Gelandangan dan Pengemis ke Daerah Asalnya
Ketua MDA Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan, pihaknya sudah sempat bertemu dengan 8 KK di Desa Ped yang mendapatkan sanksi kasepekang.
Pertemuan itu dilaksanakan di Kantor MDA Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirra menekankan kepada kelompok warga kasepekang untuk tidak mencari siapa yang benar atau salah dari konflik tersebut.
Namun, mencari jalan terbaik agar mereka bisa kembali hidup rukun dan damai di wilayah Banjar Adat Sental Kangin.
"Saya sampaikan ke mereka, penyelesaian dari konflik mereka tengah berproses,”
“Saya minta mereka kendalikan diri masing-masing, jaga pembicaraan, jangan unggah ini itu,”
“Serta tentunya tetap nunas ica (berdoa) ke ida sesuhunan di wewidangan Desa Adat Ped agar ada jalan keluar dari masalah ini," ungkap Dewa Tirta, pada Selasa 16 April 2024.
Sementara pihak MDA pada Senin (15/4/2024) sore, juga sudah bertemu dengan pihak prajuru adat Banjar Sental Kangin di Wantilan Pura Puseh Desa Ped.
Baca juga: KONTROVERSI Wasit Nasrullo Kabirov, Sebelum Timnas U23, Bali United Pernah Jadi Korban Keputusannya!
Dalam pertemuan itu, Dewa Tirta tidak membahas duduk persoalan, namun memberikan pemahaman untuk memilah mana wicara (perkara adat) dan non adat.
Dirinya juga menjelaskan mekanisme penyelesaian wicara.
Misalnya pertama melalui tahap penyamebrayaan atau kekeluargaan. Jadi pihak-pihak yang bersengketa melakukan penyelesaian masalah mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.