Berita Bali
Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun
Dikatakan Lukman, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Septian Syah Wijaya (34) telah dijatuhi vonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.
Septian divonis karena terlibat tindak pidana narkotik, yakni menjadi kurir.
Diketahui, Septian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel paket sabu dan inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Bali.
"Terdakwa Septian Syah Wijaya dipidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu 17 April 2024.
Baca juga: SIMPAN Sabu-sabu di Kos Pacar, JPU Tuntut 7 Tahun dan 2 Bulan Penjara Bagi Wayan Budiarta
Dikatakan Lukman, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Septian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Lebih lanjut, dijelaskan Lukman, meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU.
Terdakwa Septian pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Septian ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menempel sabu dan pil inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat 3 November 2023, sekitar pukul 11.30 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat diperintah oleh Bos (buron) mengambil tempelan paket sabu seberat 80 gram dan inek sebanyak 30 butir di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan.
Dari perkerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu.
Paket tempelan sabu dan inek yang telah diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke kos, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.
Selanjutnya sabu dan inek dipecah menjadi beberapa paket siap edar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.