Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu

Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.

Tribun Medan
Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka, Ditahan Polresta Denpasar Bersama Bayi Usia 1,5 Tahun - Korban Perselingkuhan Kecewa, Kuasa Hukum AP Pertanyakan RJ, Polresta Denpasar Sebut Damai Dulu 

"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya, itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Ia menyebut, penetapan tersangka dan penangkapan AP terkesan dipaksakan bak pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal kliennya selalu kooperatif.

Sementara itu dalam konferensi pers, polisi menyebut penangkapan AP agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dibeberkannya pula secepat apa penangkapan itu sampai akhirnya AP ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan bersama bayinya berusia 1,5 tahun karena harus mendapatkan ASI dan hak tumbuh kembang anak.

"Ini kan kasus pelanggaran UU ITE, tanggal 3 ditetapkan tersangka. Kemudian tanggal 4 saya menerima suratnya pukul 10 pagi. Dan saya minta pertemuan dengan klien di Senayan City pukul 4 sore. Jam 2 klien kami ditangkap di SPBU Cibubur Jawa Barat dan diperlakukan seperti tahanan perkara yang luar biasa. Belum lagi saat penangkapan Anandira juga sedang menggendong bayinya. Padahal selama ini klien kami kooperatif," kata Agus.

Perkembangannya, kasus yang menimpa AP mendapat atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, yang mengunjungi AP secara langsung di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Setelah itu muncul kabar terbit penahanan ditangguhkan. Disebutkan polisi, penangguhan tersebut dengan alasan anak AP memiliki kebutuhan khusus dan atas dasar kemanusiaan.

Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.

"Anaknya trauma karena memang kondisi anak pertamanya itu dalam pengawasan psikiater akibat banyak menyaksikan ibunya diperlakukan tak baik. AP ini merupakan istri yang sangat menderita. Dia korban KDRT dan dugaan perselingkuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, restorative justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.

Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.

“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita. Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan restorative justice,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 16 April 2024.

Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur RJ.

“Jadi bukan polisi yang ngurus RJ (Restorative Justice) itu. Kedua belah pihak. Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut Restorative Justice,” imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved