Berita Bali

Ngurah Fajar Diringkus di Kamar Kosnya di Pemogan, Ditemukan Sabu Seberat 98,82 Gram

Terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Ngurah Fajar Diringkus di Kamar Kosnya di Pemogan, Ditemukan Sabu Seberat 98,82 Gram 

Ngurah Fajar Diringkus di Kamar Kosnya di Pemogan, Ditemukan Sabu Seberat 98,82 Gram


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, Ngurah Fajar dituntut pidana lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu

Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) tertulis yang telah dibacakan di persidangan.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Ineks di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun

Pembelaan disampaikan, menanggapi tuntutan pidana bui selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa. 

Baca juga: Ditangkap Tim Polres Buleleng, Gede Agus Alias Kales Jualan Sabu di Kadang Ayam

"Nota pembelaan sudah kami sampaikan. Intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Putu Kakoi Adi Surya selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Jumat, 19 April 2024.

Terhadap pembelaan itu, kata Putu Kakoi, JPU langsung menanggapi. Dalam tanggapannya, JPU tetap pada tuntutan yang telah diajukan. "Jaksa tetap pada tuntutannya. Untuk jadwal sidang putusan tanggal 25 April 2024," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Wilayah Sanur, Budiarta Dituntut Bui 7 Tahun dan 2 Bulan

Diberitakan sebelumnya, selain dituntut pidana badan, terdakwa Ngurah Fajar juga dituntut pidana denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Kales Jualan Sabu di Kandang Ayam Miliknya, Pelanggannya Sebagian Besar Warga Sudaji Buleleng

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar. 

Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah uang dan bisa menggunakan sabu secara gratis. 

Baca juga: Diringkus di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved