Berita Denpasar

ATENSI Kasus Dugaan Selingkuh Istri Anggota TNI, Menteri P3A Beri Perhatian, Lihat Sisi Kemanusiaan

Bahkan Bintang sempat mengunjungi Anandira secara langsung di UPTD PPA Rumah Aman, Denpasar. Setelah itu muncul kabar terbit penahanan ditangguhkan.

Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA
Kasus yang menimpa AP (33), istri anggota TNI yang menjadi tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg MHA mendapat atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima. "PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon AP.

Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.

"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa.

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.

AP ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita. Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.

Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sar/can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved