Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan

Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Bintang Darmawati saat ditemui di acara Musyawarah Perempuan Nasional di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu 20 April 2024 - Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan 

TRIBUN-BALI.COM MANGUPURA - Kasus yang menimpa AP (33), istri anggota TNI yang menjadi tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg MHA mendapat atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Bahkan Bintang sempat mengunjungi Anandira secara langsung di UPTD PPA Rumah Aman, Denpasar.

Setelah itu muncul kabar terbit penahanan ditangguhkan, Disebutkan polisi penangguhan tersebut dengan alasan anak Anandira memiliki kebutuhan khusus dan atas dasar kemanusiaan.

Saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Perempuan Nasional kedua yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu 20 April 2024, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) I Gusti Bintang Darmawati mengatakan alasannya mengunjungi AP.

Baca juga: Diisukan Maju Bersama Giri Prasta di Pilgub 2024, Menteri PPPA: Masa Sudah di Pusat Turun Lagi

“Kenapa pada waktu itu kami hadir langsung tanpa melakukan komunikasi koordinasi. Karena kalau kita bicara masalah angkatan (TNI, Red), mereka punya pengadilan sendiri. Saya hanya melihat dari sisi kemanusian, bagaimana seorang ibu dengan bayi 1,5 tahun langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Itu prosesnya. Itu sangat miris seorang perempuan yang masih menyusui dan harus meninggalkan anaknya yang masih balita,” kata Bintang.

Dia mengatakan pada kasus AP, pihaknya masih mencari solusi bersama. Ia menerangkan, jika di Kementerian kasus ini ada pada tusi (tugas dan fungsi) implementatif Perpres Nomor 65 tahun 2020.

Ia pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat ketika melihat, mendengar apalagi mengalami kekerasan dapat menghubungi call center Sapa 129 yang yang bisa diakses di WhatsApp 08111129129.

“Semakin banyak kasus yang terungkap kita bisa memberikan keadilan kepada korban dan menjerat pelaku. Saya menyampaikan terima kasih ini terlepas dampak media sosial, selain kami sosialisasi bagaimana sosialisasi dan speak up dari 2021 harus berani bicara. Misalnya baru terungkap, ada ayah punya dua anak dari anak kandung. Istri sudah berani melaporkan bahwa suaminya menyetubuhi anaknya,” bebernya.

Bintang juga mengatakan, jika tidak berani melapor maka kasus sama berulang dan berulang terjadi. Sementara kasus AP kemarin masuk ke ranah institusi.

“Kita harus buka pintu dulu, tidak boleh nyelonong. Kemarin kami lihat sisi kemanusiaannya. Yang kedua, komunikasi dan koordinasi kami sudah lakukan dengan institusi terkait. Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Kami harapkan kasus kemarin menjadi pembelajaran untuk memberikan kepentingan terbaik kepada kelompok marginal dan anak serta disabilitas,” katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 18 April 2024.

Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.

Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.

"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon AP. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu 20 April 2024.

Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan. "Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6 April 2024)," kata Gede Putra Astawa.

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP mengajukan upaya hukum praperadilan melawan Kapolresta Denpasar selaku Termohon.

AP ditetapkan tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita. Bahkan, salah satu di antaranya diduga merupakan anak petinggi kepolisian.

Setelah membongkar perselingkuhan sang suami, AP dijerat UU ITE Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (sar/can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved