Berita Buleleng

Lolot dan Abas Sudah Tiga Kali Berburu di TNBB, Hasil Buruan Dikonsumsi dan Dijual ke Tetangga

Lolot dan Abas Sudah Tiga Kali Berburu di TNBB, Hasil Buruan Dikonsumsi dan Dijual ke Tetangga

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Abas dan Lolot, Senin (22/4) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - I Ketut Sumantra alias Lolot (31) dan Moch Hasan Basri alias Abas (23) rupanya sudah tiga kali melakukan perburuan liar di wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Kedua pria asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini biasanya memanfaatkan hasil buruan untuk dikonsumsi sendiri, serta dijual kepada tetangganya. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (22/4) mengatakan, Lolot dan Abas berperan sebagai pemburu.

Sejumlah satwa yang hidup di kawasan TNBB berupa kijang, rusa hingga babi hutan ditembak dengan menggunakan senapan angin. Senjata itu dibeli oleh kedua pelaku secara online. 

Saat aksi perburuan liar ini berhasil diketahui oleh petugas TNBB, Lolot langsung kabur ke Denpasar. Bahkan saat mengetahui dirinya sedang diburu oleh polisi, Lolot langsung membeli tiket pesawat dan bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kwartir Cabang Badung Gelar Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan Tahun 2024

Sementara Abas kabur ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Keduanya berhasil sembunyi dari kejaran polisi selama enam bulan, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di waktu yang berbeda pada pertengahan April kemarin. 

AKBP Widwan menyebut, meski kedua pelaku sudah enam bulan lamanya menjadi DPO, namun pihaknya tidak memberikan pasal berlapis.

Keduanya hanya dikenakan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tidak ada pasal berlapis. Memang sudah jadi kewajiban kami menangkap para pelaku, meski sudah lama jadi DPO," tandasnya. 

Baca juga: Dinas PUPR Bangli Harapan Rekanan Selesaikan Tanggungjawab Sebelum Berakhir Masa Pemeliharaan


Sementara tersangka Lolot mengaku sudah tiga kali melakukan perburuan liar di kawasan TNBB. Aksi itu dilakukan pada Oktober 2023 lalu.

"Jumlah hasil buruan beda-beda, namun yang terakhir memang paling banyak. Hasilnya untuk dikonsumsi dan dijual ke tetangga. Dijual bukan per kilo, tapi per tandingan. Satu tandingan dijual Rp 50 ribu," singkatnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved