Pilpres 2024

MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat

KPU RI menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Manado
Prabowo Subianto di Pilpres 2024 - MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Baca juga: MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Paslon Prabowo-Gibran, Made Muliawan Arya mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon.

Pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat.

Hal itu kemudian direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didukung oleh semesta dan alam.

“Iya kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan pemohon. Karena ini memang sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” kata Ketua DPD Gerindra Bali itu saat dihubungi Tribun Bali, Senin 22 April 2024.

Menurutnya, pihak Prabowo memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali.

Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.

“Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK, 2 kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” tuturnya.

Dengan adanya putusan MK soal sengketa Pilpres tersebut, maka carut-marut Pilpres dinilainya telah usai.

Selanjutnya, De Gadjah mengajak seluruh pihak agar bersinergi untuk membangun Bali dan Indonesia.

Kubu pemohon yakni paslon 01 dan paslon 03 menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

Anies sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK.

“Kita hormati,” katanya didampingi Cak Imin.

Berbalut jas dan dasi, Anies dan Cak Imin tampak bersalaman dengan kubu Ganjar serta tim hukum kubu 02.

Pun demikian capres 03 Ganjar bersama cawapresnya Mahfud yang komitmen patuh terhadap putusan MK.

Ganjar berjanji menaati putusan MK yang dibacakan yang mulia majelis hakim.

“Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar.

Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didengarkan oleh para pihak pemohon.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Pihak pemohon sejatinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Satu di antaranya perolehan hasil pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Sebagaimana permohonan 01, tiga hakim MK yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Hakim MK Saldi Isra menyoroti soal politisasi bantuan sosial (bansos) masif dilakukan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilu 2024.

Pembagian bansos itu, menurutnya, dibalut dengan program pemerintah yang seakan hanya sebagai kamuflase.

Dia pun khawatir praktik serupa di Pilpres akan ditiru oleh peserta, khususnya petahana atau penguasa yang menghendaki kemenangan calon tertentu di Pilkada mendatang.

Menurutnya pembagian bansos atau nama lain sejenis untuk kepentingan elektoral pemilihan menjadi hal yang tak mungkin dinafikan sama sekali.

“Oleh karena itu, saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya terbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak, secara nasional,” ucap Saldi di persidangan.

Kata dia, celah hukum penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara maupun kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu bisa saja dimanfaatkan dan ditiru sebagai bagian dari strategi pemilihan di Pilkada mendatang.

Menurutnya jika dalil tersebut terbukti, hal itu akan menjadi pesan jelas dan efek kejut kepada semua calon kontestan di Pilkada pada bulan November 2024 mendatang, dan mencegah kejadian serupa dipraktikkan ulang.

“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” kata Saldi. (mah/Tribun Network/Reynas Abdila)

KPU Tetapkan Hari Rabu

MAHKAMAH Konstitusi (MK) rampung membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.

Gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama ditolak MK.

Atas hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.

Penetapan dijadwalkan digelar, Rabu 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berharap tak ada lagi perdebatan di masyarakat terkait hasil sengketa Pilpres yang telah diputuskan MK.

Terkait putusan tersebut, ia juga menekankan, kubu paslon 01 dan 03 yang terkait langsung dalam sidang itu pun kini juga telah menerima keputusan dari para hakim MK.

Oleh sebab itu ia berharap agar tak ada lagi perdebatan di masyarakat akar rumput perihal hasil Pemilu.

"Mudah-mudahan ini menjadi modal kedepan tidak ada lagi sengketa-sengketa di grassroot (akar rumput) ya fokus kembali melanjutkan pembangunan Indonesia," tegas Karyoto.

Meski begitu di lain sisi Karyoto pun memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang pada hari ini juga menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda.

Menurutnya, aksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib meski terdapat beberapa pengunjuk rasa yang membakar sejumlah benda.

"Terima kasih juga kepada para pengunjuk rasa sudah bisa mengendalikan diri dengan baik hanya masalah bakar-bakar itu kita anggap yang kecil lah karena tidak terlalu berbahaya," pungkasnya.(Tribun Network/dan/igm/wly)

Kumpulan Artikel Pilpres

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved