Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkada Bali

Anggota Dewan Harus Mundur Bila Ingin Tarung di Pilkada, Ini Kata KPU Bali!

Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan, bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap anggota dewan mengundurkan diri bila ikut Pilkada. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rasa bimbang menghantui para wakil rakyat ingin berkontestasi pada Pilkada mendatang.

 

Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan, bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

 

Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menuturkan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

 

“(Mengacu) di Undang-Undang 10 Tahun 2016. Syaratnya DPR harus mundur,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 25 April 2024.

 

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: BINTANG Puspayoga Dikabarkan Maju Bareng Giri Prasta di Pilgub 2024, Tegaskan Kabar Itu Tidak Benar!

Baca juga: BUPATI BARES! 53 Perbekel Klungkung, Camat, Hingga Pejabat Datangi Rumah Jabatan Giri Prasta

Ilustrasi - Rasa bimbang menghantui para wakil rakyat ingin berkontestasi pada Pilkada mendatang.




Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan, bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Ilustrasi - Rasa bimbang menghantui para wakil rakyat ingin berkontestasi pada Pilkada mendatang. Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan, bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Dengan gamblang, pasal tersebut berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.

 

Artinya, anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang.

 

Sri Widyastini memprediksi, Pilkada di Bali akan didominasi oleh incumbent, sosok yang kini tengah menjabat sebagai anggota dewan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved