Berita Bali

Kru dan Artis Pick Me Trip in Bali Diamankan, Menparekraf: Semua Kegiatan Harus Sesuai Aturan

Menparekraf Sandiaga untuk koordinasi selain dengan Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menparekraf Sandiaga Uno memberikan keterangan usai menghadiri kegiatan KaTa Kreatif Badung - Kru dan Artis Pick Me Trip in Bali Diamankan, Menparekraf: Semua Kegiatan Harus Sesuai Aturan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi 31 kru hingga artis Korea Selatan yang diamankan Imigrasi Ngurah Rai.

"Dari kemarin kita berkoordinasi terus (dengan Dispar Bali dan Imigrasi Ngurah Rai). Tapi yang harus kita perhatikan adalah bahwa semua kegiatan sesuai dengan perundang-undangan," ujar Menparekraf Sandiaga usai menghadiri kegiatan KaTa Kreatif Badung, Sabtu 27 April 2024.

Menparekraf Sandiaga menambahkan untuk koordinasi selain dengan Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, dan masih berproses sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.

Saya ingin menggarisbawahi bahwa kita ingin mempromosikan Bali, kita ingin memfasilitasi kemudahan untuk syuting di lokasi yang ada di Bali.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan dari Variety Show Pick Me Trip

Tapi semua itu harus mengacu kepada visa dan regulasi yang berlaku.

"Dan itu mudah diajukan (izin syuting film kepada WNA) dan mestinya prosesnya cepat. Seandainya yang terjadi kemarin perlu kita sampaikan pesan bahwa kita sangat welcome tapi mohon disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan kita. Termasuk aturan imigrasi yang berlaku," kata Sandiaga.

Untuk informasi yang beredar bahwa atas pelanggaran keimigrasian dan dikenakan denda terhadap tim produksi Pick Me Trip in Bali sebesar 100 juta won atau Rp 1,2 miliar dibantah oleh Menparekraf Sandiaga.

"Per hari ini atas informasi dari Pak Kadispar tidak dilakukan (denda Rp 1,2 miliar) karena itu potensi hukuman atau sanksi terberatnya. Tapi setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis dan memberikan ruang untuk kerja sama ke depan kita hanya memberikan sanksi administratif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan memang persoalan kru dan artis Korea Selatan ini sudah disampaikan oleh penanggung jawabnya akan menyelesaikan masalah visa-nya atau izin tinggalnya untuk bekerja dalam hal melakukan syuting di Bali.

Namun dalam perjalanan tidak dilakukan pengajuan visa untuk bekerja sehingga terjadi pelanggaran, tetapi kita tetap melakukan pendekatan humanis, mereka tidak di tahan dan sudah kembali ke Negaranya.

Tetapi penanggung jawab tim produksi variety show Pick Me Trip in Bali masih dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan sanksi administratif.

"Penanggung jawabnya masih di sini akan dikenakan sanksi administratif saja oleh Imigrasi. Syutingnya ini mengenai promosi pariwisata Bali jadi kita lakukan pendekatan humanis, kemarin malam lainnya sudah kembali tinggal penanggungjawabnya," jelas Tjok Bagus Pemayun.

"Mungkin ada miss (salah) informasi terkait hal itu (penggunaan visa). Kita longgar (perizinan syuting) tetapi harus ikuti aturan yang ada di Indonesia," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang WNA asal Korea Selatan dan satu orang WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show “Pick Me Trip in Bali”.

Sebelumnya pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved