Berita Bali
GAGALKAN WNI Gunakan Dokumen Orang Lain ke Australia, Ini yang Dilakukan Imigrasi Ngurah Rai
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), dan Seksi Pemeriksaan I Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menerima kunjungan istimewa dari Australia Border Force (AFP), Kedutaan Besar Australia.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, didampingi oleh Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Keimigrasian.
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), dan Seksi Pemeriksaan I Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Disampaikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Australia, kunjungan tersebut bertujuan memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi dari Seksi Riksa I Bidang TPI Bandar Udara Ngurah Rai, Sabiq Al Haq.
Atas keberhasilannya menggagalkan seorang Warga Negara Indonesia berinisial AR, yang berniat berangkat ke Australia dengan menggunakan dokumen resmi milik orang lain (Impostor).
AR lelaki berusia 44 tahun asal Banyuwangi tersebut diamankan oleh petugas pada Sabtu (25/2/2024) silam ketika hendak berangkat ke Australia dengan pesawat Qantas Airways rute Denpasar – Melbourne.
Baca juga: 2 Pedagang Daging RW Anjing Membangkang & Diseret ke Pengadilan, Ini Kata Satpol PP Bali
Baca juga: Didakwa Korupsi, Dua dari Tiga Eks Pengurus LPD Kedewatan Gianyar Eksepsi

Saat melewati proses pemeriksaan keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, petugas menemukan perbedaan pada foto yang tertera di paspor dengan fisik AR.
Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa paspor yang digunakan bukanlah milik AR.
"Penggunaan identitas yang tidak sesuai atau impostor merupakan tindakan serius yang dapat membahayakan keamanan dan integritas perbatasan negara,” kata Suhendra, Kamis 25 April 2024.
“Kami bersyukur atas keberhasilan petugas kami dalam mengidentifikasi dan mencegah kasus ini,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, AR menjelaskan bahwa ia mendapatkan paspor dan dokumen milik orang lain tersebut dari rekannya W yang selama ini membantu pengurusan proses keberangkatan AR ke Australia.
AR mengaku ragu pada awalnya, tapi setelah diyakinkan oleh W bahwa wajahnya mirip dengan wajah pemilik paspor dan Visa tersebut, ia pun kemudian setuju untuk mengikuti saran W.
Dari kasus ini, Suhendra berpesan agar setiap WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menolak apabila diberikan dokumen perjalanan atas nama orang lain demi keamanan sendiri.
Makan di Mie Gacoan Teuku Umar Barat Tanpa Hiburan Lagu, Pengunjung Heran Kasusnya |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
PASCA Insiden KMP Tunu Tenggelam, Kemacetan Panjang di Pelabuhan Ketapang, Bikin PO Rugi BBM |
![]() |
---|
PO Juragan 99 dan Gunung Harta Rugi Waktu & BBM, Imbas Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Menuju Bali |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.