Berita Bali
2 Pedagang Daging RW Anjing Membangkang & Diseret ke Pengadilan, Ini Kata Satpol PP Bali
Sidak RW ini menyasar pada lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan, serta Desa Sangket.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, menggelar sidak di sejumlah warung yang menjual makanan olahan daging anjing (RW), Kamis (25/4/2024).
Dari sidak itu, ada dua pedagang yang harus diseret ke Pengadilan lantaran membangkang.
Sidak RW ini menyasar pada lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan, serta Desa Sangket. Namun hanya dua yang ditemukan tengah beroperasi, sementara tiga warung lainnya dalam keadaan tutup.
Plt Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Bali, Ketut Pongres mengatakan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan dan teguran secara lisan sejak 2018 lalu kepada para pedagang.
Agar tidak menjual makanan olahan daging anjing. Para pedagang pun sejatinya telah berjanji untuk menghentikan aktivitasnya, melalui surat pernyataan yang dibuat.
Namun rupanya peringatan itu tak membuat para pedagang jera. Meski sudah beberapa kali mendapat teguran, para pedagang tetap berjualan makanan olahan daging anjing, dengan alasan omset yang didapatkan dari cukup menjanjikan, dengan kisaran Rp 1,5 juta per hari.
Baca juga: Didakwa Korupsi, Dua dari Tiga Eks Pengurus LPD Kedewatan Gianyar Eksepsi
Baca juga: Kasus DBD di Gianyar Jangkiti 1.370 Orang Selama 4 Bulan, Dinkes Ajak Masyarakat Lakukan Pencegahan

"Target kami sebenarnya Buleleng dan Jembrana. Namun Jembrana kemarin kami lihat sudah mulai mematuhi, tidak ada lagi yang jualan RW.
Nah Buleleng ini memang agak bandel. Alasannya karena hanya itu mata pencaharian mereka, pembeli juga cukup banyak dengan alasan untuk menambah stamina sehingga omset mereka jualan RW ini cukup besar," terangnya.
Kini pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi Tipiring kepada para pedagang RW tersebut.
Mereka terbukti melanggar Perda Bali Nomor 5 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan, serta denda Rp 50 juta.
"Dalam Perda Nomor 5 itu, ada diatur pada Pasal 28 di mana setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualkan daging anjing. Dua pedagang yang kami temukan melanggar ini akan menjalani sidang mulai 8 Mei 2024," jelasnya.
Ditambahkan Pongres, para pedagang RW ini rata-rata sudah beroperasi sejak dua tahun yang lalu. Daging anjing biasanya diperoleh dari pemasok lokal serta wilayah Bangli. Saat ini Pongres mengaku sedang menyelidiki pemasok yang dimaksud.
Sementara Dokter Hewan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Sasa Vernandes mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, tercatat ada sebanyak 104 pedagang RW yang beroperasi di Bali.
Di mana 17 diantaranya ditemukan di Buleleng. Namun dari 17 itu, beberapa sudah ditemukan tutup. Mengingat sebelum sidak ini dilakukan pihaknya kata Sasa juga telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi.
KONI Bali Gelar CdM Meeting Porprov XVI 2025, Diikuti 48 Cabor, Utamakan Persaudaraan Krama Bali |
![]() |
---|
PU Fraksi Gerindra-PSI Sebut Kata "Adhyaksa" Labeli Kejaksaan, Ini Jawaban Koster |
![]() |
---|
ISU Penutupan TPA Suwung untuk Proyek Luxury KEK, Ketua DPRD Bali: Janganlah Berandai-andai |
![]() |
---|
BENARKAH Penutupan TPA Suwung Dipengaruhi Investor di KEK Kura Kura Bali? Ini Kata BTID |
![]() |
---|
TEGAS! Kedapatan Tak Tertib, 9 Polisi Ditpolairud Polda Bali Dihukum Push Up Oleh Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.