Berita Bali

2 Pedagang Daging RW Anjing Membangkang & Diseret ke Pengadilan, Ini Kata Satpol PP Bali

Sidak RW ini menyasar pada lima pedagang yang tersebar di Desa Bungkulan, Kelurahan Penarukan, serta Desa Sangket.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Satpol PP Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia menggelar sidak pedagang RW, Kamis (25/4/2024). 

Sasa menyebut, anjing bukan hewan ternak yang dapat dikonsumsi. Kesehatannya pun tidak pernah diawasi oleh instansi terkait. Sehingga daging anjing yang dijual tidak dapat dipastikan apakah terjangkit rabies atau tidak.

"Kadang anjing yang dijual diperoleh di jalanan, mungkin saja kondisinya sakit. Bahkan sengaja diracun untuk memudahkan penangkapan. Racun itu bisa masuk ke tubuh manusia.

Tidak ada yang tahu juga apakah anjing itu bebas rabies atau tidak. Jadi kami harap pedagang RW ini beralih dengan menjual daging hewan ternak seperti sapi, kambing atau ayam yang memang lebih layak dikonsumsi," tandasnya. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved