Berita Bali
Didakwa Korupsi, Dua dari Tiga Eks Pengurus LPD Kedewatan Gianyar Eksepsi
Dalam perkara ini atas perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cg LPD Desa Adat Kedewatan Rp 10 m.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga eks atau mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, telah didakwa kasus dugaan korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Ketiga terdakwa adalah mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan (60), mantan sekretaris I Made Daging Palguna (56), dan mantan bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra (60).
Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan berkas terpisah. Atas dakwaan JPU, terdakwa Made Daging dan Nyoman Ribek melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Dalam perkara ini atas perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cg LPD Desa Adat Kedewatan Rp 10 miliar lebih.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Badung Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Hari Ini
Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
"Dua terdakwa (Made Daging dan Nyoman Ribek) sudah mengajukan eksepsi. JPU akan menanggapi eksepsi kedua terdakwa pada sidang Senin pekan depan," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Komang Adi Wijaya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika ditemui usai sidang, Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu dari masing-masing surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa dikenakan dakwaan subsidairitas. Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2010 sampai 2011.
Modusnya, terdakwa Nyoman Ribek selaku bendahara LPD atas sepengetahuan Wayan Mendrawan sebagai ketua LPD dan sekretaris LPD, Made Daging memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total Rp11.584.624.410.
Kemudian, direalisasikan seolah-olah menjadi kredit. Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan. Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.
Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 10.372.013.913.
Ini berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap keuangan LPD Desa Adat Kedewatan tahun 2022 Nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Drs. I Wayan Ramantha, A.Kap., MM. CAN
korupsi
LPD Kedewatan
Lembaga Perkreditan Desa
Desa Adat Kedewatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tipikor
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.