Berita Nasional

Waspada Modus Penipuan Digital, OJK Bali: Ada Strategi yang Perlu Diperkuat

Banyak modus kejahatan digital untuk mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan kerugian finansial.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai - Waspada Modus Penipuan Digital, OJK Bali: Ada Strategi yang Perlu Diperkuat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah membawa kehidupan masyarakat dunia memasuki era revolusi industri 5.0.

Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa perubahan yang signifikan pada industri keuangan, baik di industri perbankan maupun di industri keuangan lainnya, dari bank dengan layanan digital hingga berbagai produk dan layanan finansial teknologi.

Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital juga mendorong pelaku usaha jasa keuangan mengakselerasi transformasi menuju layanan digital.

Seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, di sisi lain kejahatan digital juga semakin berkembang.

Baca juga: Ditengah Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, OJK: Permodalan Bank Tidak Terpengaruh

Banyak modus kejahatan digital untuk mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan kerugian finansial.

“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti Puji Rahayu, Kepala OJK Bali, Sabtu 27 April 2024.

Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.

Apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id, yang akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK.

Kumpulan Artikel Nasional

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved