Berita Bali
Syuting Ilegal di Bali & Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea Selatan
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dinyatakan melanggar penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan melakukan syuting ilegal di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa,” demikian kata Suhendra.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, persoalan kru dan artis Korsel ini sudah disampaikan oleh penanggung jawabnya. Mereka akan menyelesaikan masalah visa atau izin tinggalnya untuk bekerja dalam hal melakukan syuting di Bali.
Namun dalam perjalanan, mereka tidak melakukan pengajuan visa untuk bekerja sehingga terjadi pelanggaran. Meski demikian, ia mengaku tetap melakukan pendekatan humanis.
Mereka tidak ditahan dan sudah kembali ke negaranya.
Tetapi penanggung jawab tim produksi variety show Pick Me Trip in Bali diperiksa Imigrasi Ngurah Rai dan akan dikenakan sanksi administratif. "Syuting ini mengenai promosi pariwisata Bali. Jadi kami lakukan pendekatan humanis," jelasnya.
"Mungkin ada misinformasi terkait hal itu (penggunaan visa). kami longgar (terkait perizinan syuting), tetapi harus ikuti aturan yang ada di Indonesia," demikian jelas Tjok Bagus Pemayun.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Dorong Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan di Kabupaten Badung
Sandiaga: Tak Ada Denda Rp 1,2 Miliar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait masalah ini. Sandiaga berharap tidak ada salah persepsi agar tak membias.
Ia menggarisbawahi tetap ingin mempromosikan Bali dan memfasilitasi kemudahan untuk syuting di lokasi yang ada di Bali.
Namun, kata Sandiaga, semua itu harus mengacu kepada visa dan regulasi yang berlaku.
"Dari kemarin kami berkoordinasi terus (dengan Dispar Bali dan Imigrasi Ngurah Rai). Tapi yang harus kita perhatikan adalah bahwa semua kegiatan sesuai dengan perundang-undangan," ujar Sandiaga.
"Itu mudah diajukan (izin syuting film kepada WNA) dan mestinya prosesnya cepat. Seandainya yang terjadi kemarin perlu kami sampaikan pesan bahwa kami sangat welcome. Tapi mohon disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk aturan imigrasi yang berlaku," sambungnya.
Informasi yang beredar, atas pelanggaran keimigrasian ini, tim produksi Pick Me Trip in Bali didenda Rp 1,2 miliar. Sandiaga pun membantah kabar ini.
"Tidak dilakukan (denda Rp 1,2 miliar) karena itu potensi hukuman atau sanksi terberatnya. Tapi setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis dan memberikan ruang untuk kerja sama kedepan, kami hanya memberikan sanksi administratif," paparnya. (tribun bali/zae/ian)
Jadi Masalah Kesehatan Global, Kenali Penyakit Hepatitis B Pada Tubuh |
![]() |
---|
Dinkes Bali Catat Kasus Ibu Hamil Reaktif Hepatitis di Bali Alami Peningkatan Tiga Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Lewotobi dan Lewotolok, 6 Delay dan 1 Penerbangan Ditunda di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Perkuat Daya Tarik Wisatawan, AirAsia Kenalkan Livery Labuan Bajo di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Diharapkan Sinergitas Antara Pemerintah Dan PLN Jika Serius Menjalankan Energi Terbarukan Di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.