Deret Fakta Soal Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali & Respon MenkopUKM Teten Masduki

Beberapa waktu belakangan mencuat polemik soal pembatasan jam buka Warung Madura yang tengah jadi perbincangan hangat di masyarakat.

|
Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan usai membuka Rakornas Rilis Data Pendataan Lengkap - KUMKM 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali pada Selasa 21 November 2023. 

Tak hanya itu, Menteri Teten juga akan mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.

Dengan begitu, menurut Menteri Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.

“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM,” tutur Menteri Teten.

Baca juga: Warung dan Gudang Rongsokan Dilalap Si Jago Merah Di Tabanan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Menteri Teten Tegur Pejabat Kemenkop UKM

Teten Masduki juga mengatakan, pejabat kementeriannya yang mengeluarkan imbauan warung kelontong tidak beroperasi 24 jam sudah dievaluasi.

Ia mengatakan, pejabat tersebut sudah dievaluasi dan diminta agar berhati-hati agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian serupa.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat KemenKopUKM agar kemudian hari ini harus hati-hati tidak boleh terulang lagi karena KemenKopUKM keberpihakannya harus jelas untuk UMKM," kata Teten dalam konferensi pers di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern," lanjutnya.

Diketahui, imbauan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. Pernyataannya pun mendapat berbagai reaksi masyarakat

Reaksi itu mayoritas kontra akan pernyataan Arif. Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, salah seorang pihak yang memberi respons, menilai aneh jika warung Madura dilarang beroperasi selama 24 jam.

Sebab, itu merupakan strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran retail modern.

Teten mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari pihaknya untuk membatas operasional warung Madura.

"Saya meluruskan, kami pastikan dan menjamin, tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," katanya.
Respons Pemilik Warung Madura

Aturan waktu jam buka Warung Madura juga menuai respons dari pedagangnya.

Cak Herman, pedagang Warung Madura di Bekasi mengaku hanya berjualan hingga pukul 23.00 WIB atau paling malam pukul 24.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved