Pembunuhan PSK di Kuta

KRONOLOGI LENGKAP Rianti Agnesia Tewas Dibunuh di Kuta Bali Setelah Berhubungan

KRONOLOGI LENGKAP Rianti Agnesia Tewas Dibunuh di Kuta Bali Setelah Berhubungan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
KRONOLOGI LENGKAP Rianti Agnesia Tewas Dibunuh di Kuta Bali Setelah Berhubungan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kasus pembunuhan seorang PSK di Kuta jadi sorotan, pasalnya kasus tersebut tergolong keji.

Pelaku pembunuhan diketahui seorang pria bernama Amrin AL Rasyid Pane (20).

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Rianti Agnesia (23), Amrin berniat membuang jenazah PSK tersebut.

Baca juga: Kuta Bali Gempar! Gadis 23 Tahun Ditikam Membabi Buta, Leher Dipatahkan Agar Masuk ke Koper

Seperti diketahui pembunuhan terjadi di rumah kos pelaku, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat 3 Mei 2024 dini hari.

Jenazah perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, wilayah Jimbaran, Bali dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.

Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan PSK di Kuta:

Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

1. Sewa PSK 

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.

Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku di wilayah Kuta.

Korban PSK tersebut langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

2. Minta Bayaran Lebih

Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Sukadi.

3. Pelaku Ngaku Diancam PSK 

Pelaku tak terima dengan sikap korban.

Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.

4. Penganiayaan dan pembunuhan

Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.”

“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

5. Korban Lakukan Perlawanan 

Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.

Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban  dengan tangan kiri.”

“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung  menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

6. Buang Jasad Korban

Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper milik pelaku.”

“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.

Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi  jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.

7. Pelaku ke Rumah Kerabat

Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP.

Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.

8. Serahkan Diri

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved