Populer Bali
Viral Bali: Kejaksaan OTT Bendesa Adat Berawa & Pensiunan Polisi Peras Pengusaha Divonis 9 Bulan Bui
Berita Viral Bali pertama menyorot Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasaan oleh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Kendati demikian mantan camat Petang itu mengaku, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Disinggung mengenai tugas sebagai bendesa adat, pihaknya mengaku akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya.
Dengan begitu adanya kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan adat di desa tersebut.
“Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.
Lebih lanjut Gede Eka Sudarwitha berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum.
“Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibannya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung cara kita menghindari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Viral Bali: Polres Tabanan Lacak Kasus Tabrak Lari di Baturiti yang Tewaskan Warga Benoa
Pensiunan Polisi Dibui 9 Bulan
Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (Senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT itu memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya, terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
Viral Bali
OTT di Bali
Bendesa Adat Berawa
Kejaksaan Tinggi Bali
Ketut Sumedana
Ketut Riana
Pensiunan Polisi
Pengadilan Negeri Denpasar
Viral Bali: Pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Polisi Kejar Gerombolan Pelaku |
![]() |
---|
Viral Bali: Kapal Tanker Terbakar 5 ABK Tewas, Pria Jatim Terlindas Truk, Laka Maut 2 Pria Bali |
![]() |
---|
Viral Bali: Jaringan Mobil Bodong di Nusa Penida Dibongkar Polisi & Sorotan Geng Gaza Rambah Pelajar |
![]() |
---|
Viral Bali: Bule Brasil Ngamuk Rusak Cafe di Jimbaran Ditangkap Polisi & Sorotan Pencurian Pratima |
![]() |
---|
Viral Bali: Rekonstruksi Pencurian Pratima Pura di Buleleng, Karangasem Mulai Krisis Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.