Populer Bali

Viral Bali: Kejaksaan OTT Bendesa Adat Berawa & Pensiunan Polisi Peras Pengusaha Divonis 9 Bulan Bui

Berita Viral Bali pertama menyorot Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasaan oleh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
kolase Tribun Bali
Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa! 

Kendati demikian mantan camat Petang itu mengaku, jika kasus hukum itu memang kesalahan bendesa, dan dipastikan bersalah,  harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Disinggung mengenai tugas sebagai bendesa adat, pihaknya mengaku akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya.

Dengan begitu adanya kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan adat di desa tersebut.

“Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.

Lebih lanjut Gede Eka Sudarwitha berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum.

“Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibannya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung cara kita menghindari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Viral Bali: Polres Tabanan Lacak Kasus Tabrak Lari di Baturiti yang Tewaskan Warga Benoa

Pensiunan Polisi Dibui 9 Bulan

Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (Senpi).

Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT itu memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya, terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.

Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.

Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/5).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.

Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved