Populer Bali

Viral Bali: Kejaksaan OTT Bendesa Adat Berawa & Pensiunan Polisi Peras Pengusaha Divonis 9 Bulan Bui

Berita Viral Bali pertama menyorot Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasaan oleh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
kolase Tribun Bali
Kajati Bali Ketut Sumedana Tebar Ancaman Setelah Kerangkeng Bendesa Adat Berawa! 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM).

Dalam surat, terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korban dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.

Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana terdakwa meminta uang Rp 5 miliar.

Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis.

Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.

Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".

Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke amplop.

Kemudian amplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.

Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.

Usai menaruh dua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.

Atas kejadian itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Mengwi, Badung.

Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. (tribun Bali/can)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved