Pilkada Bali 2024

KPU Badung Kelola Anggaran Rp 35 Miliar Lebih Untuk Pilkada 2024 Mendatang

Selain rekrutmen pemantau Pemilu, KPU Badung juga melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana - KPU Badung Kelola Anggaran Rp 35 Miliar Lebih Untuk Pilkada 2024 Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung 2024.

Bahkan pada Pilkada yang akan datang KPU Badung akan mengelola anggaran Rp 35,6 miliar.

Anggaran itu pun didapat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Diharapkan dengan anggaran itu, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang berjalan dengan lancar.

Baca juga: KPU Bali “Tekan Tombol” Pilkada 2024 di Pulau Dewata Dimulai

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana mengakui jika anggaran yang dikelola untuk Pilkada sebesar Rp 35,6 miliar.

Bahkan dana tersebut telah masuk ke rekening KPU Badung setelah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah dirancang di tahun 2023.

“Jadi KPU Badung menjadi salah satu Satker yang telah 100 persen menerima dana Pilkada. Kami pun harus bersyukur naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dirancang 2023 sudah dimasukkan dalam anggaran induk 2023 sebesar Rp 35,6 miliar dan sudah masuk ke rekening KPU,” ungkap Yusa Arsana, Minggu 5 Mei 2024.

Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada masih mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pelaksanaan.

Pelaksanaan tahapan Pilkada sendiri telah dilakukan mulai 27 Februari 2024.

“27 Februari adalah rekrutmen pemantau Pemilu untuk kabupaten, namun sampai sekarang belum ada yang melaporkan ke kami. Teman-teman yang ingin menjadi pemantau harus melaporkan ke kami untuk diberikan asistensi apakah yang bersangkutan layak menjadi pemantau, legal formalnya, akta pendirian dan sumber dananya,” jelasnya.

Selain rekrutmen pemantau Pemilu, KPU Badung juga melakukan rekrutmen Badan Ad Hoc.

Jumlah rekrutmen Badan Ad Hoc yang dilakukan sebanyak 30 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sedangkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 186 orang.

PPK dan PPS yang terpilih akan ditempatkan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

“Saat ini, rekrutmen Badan Ad Hoc sudah dilaksanakan. Sebelumnya ada kendala, di mana kurangnya peminat di Kuta Utara dan Petang sehingga rekrutmen diperpanjang, namun kini sudah terpenuhi. Untuk di tingkat PPS Kamis 2 Mei 2024 kemarin kami sudah umumkan boleh mendaftar dengan mengupload data yang diperlukan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba),” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved