Mahasiswa STIP Tewas

Permintaan Terakhir Putu Satria Kepada Sang Ayah & Upacara Pengabenan Digelar Jumat Pekan Ini

Pihak keluarga telah menyiapkan upacara pengabenan untuk Putu Satria. Keluarga sudah berkoordinasi dengan sulinggih

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat bersandar di peti putranya, Minggu 5 Mei 2024. Isak tangis mengiringi kepulangan jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19) di Klungkung, Bali. 

Hal ini diketahui oleh seniornya, dan menjadi alasan melakukan kekerasan terhadap korban dan empat rekannya.

Sementara untuk hasil autopsi terhadap korban, tidak disampaikan langsung ke keluarga. Namun dari

penjelasan kepolisian saar pers rilis, disebut paru-paru Putu Satria pecah akibat pukulan keras.

“Hasil autopsi mungkin nanti diungkap di pengadilan. Kami menuntut keadilan, agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari kasus ini. Tersangka bisa dihukum seberat-beratnya," ungkap dia.

Putu Satria meninggal dunia setelah mendapat kekerasan dari seniornya, Jumat (3/5/2024).

Kejadian maut itu terjadi di toilet lantai II STIP Jakarta.

Awalnya Putu Satria dan teman-temannya yang masih tinggat I, dipanggil oleh senior di tingkat II.

Seniornya yang bernama Tegar Rafi Sanjaya sempat menanyakan siapa yang meminta korban dan rekan-rekanya memakai pakaian olahraga ke gedung pendidikan lantai 3.

Putu Satria dan rekan-rekannya kemudian diminta berbaris berjejer.

Kemudian Tegar memukul ulu hati korban dengan tangan mengepal sebanyak 5 kali.

Hal itu membuat korban terkapar hingga menghembuskan napas terakhirnya.

Polisi telah menetapkan Tegar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 36 orang, di antaranya taruna dan pengasuh STIP, dokter dan ahli, serta memeriksa CCTV.

“Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024) malam.

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Tribun Bali/Mit)

>>> Baca berita terkait <<<

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved