Berita Bali
Tekan Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Denpasar Gelar Operasi Jagratara, Ini Hasilnya
pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang diduga mengajar yoga di Kabupaten Gianyar, Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menghadapi maraknya isu-isu yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali optimalkan pengawasan terhadap orang asing melalui operasi serentak ‘Jagratara’ pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
Tiga tim dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang masing-masing beranggotakan empat orang bergerak menuju tempat dan target operasi yang sudah ditentukan.
"Sejauh ini selama tahun 2024 secara total Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap kurang lebih 20 orang warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Minggu 5 Mei 2024.
“Kami akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap orang asing demi memberikan rasa aman bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," sambungnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan, Ini Respon Menparekraf Sandiaga Uno
Berbekal informasi yang telah dihimpun, tim pertama menuju ke Polo Ralph Lauren yang berlokasi di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Tim mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut banyak mempekerjakan orang asing.
Sesampainya di lokasi, tim langsung bertemu dengan manager di tempat tersebut dan menjelaskan terkait maksud serta tujuan tim untuk datang ke tempat tersebut.
Berdasarkan keterangan dari manager tempat tersebut bahwa memang di Polo Ralph Lauren ini mempekerjakan tiga orang asing dan sudah menggunakan izin yang sesuai untuk bekerja.
Ketiganya adalah WNA Korea Selatan yang berinisial KS, HK, dan YC.
Tim kemudian meminta data-data keimigrasian yang dimiliki oleh tenaga kerja asing di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi jasa wisata tirta, diving, dan scuba yaitu PT. Pinisi Duta Bahari yang berlokasi di Jalan Tukad Balian No. 133, Renon, Denpasar Selatan, Bali.
Sesampainya di lokasi, tim langsung bertemu dengan orang asing yang bekerja di tempat tersebut dan meminta data-data keimigrasian yang dimiliki.
Berdasarkan keterangan dari orang asing tersebut bahwa di tempatnya bekerja terdapat dua orang asing yang bekerja di tempat tersebut yaitu dia sendiri inisial JJK dan FWH, keduanya adalah WNA Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut dan hasil pengawasan di lokasi, tim tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut.
Kemudian pengawasan dilanjutkan di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Tim menuju salah satu vila yang diduga menjadi tempat dilakukan kegiatan retreat yoga, yaitu villa calamansi yang beralamat di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sesampainya di lokasi tim memantau sekitar villa dan didapati orang asing tersebut di dalam villa sedang melatih yoga dengan beberapa peserta sekitar 10 orang.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang diduga mengajar yoga.
Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh di lapangan bahwa orang asing berinisial MP, WNA Perancis menyelenggarakan dan mengiklankan melalui platform sosial media kegiatan retreat dan sebagai pelatih di villa calamansi dengan dibantu satu orang rekannya berisial PM yang juga berasal dari Perancis.
Karena terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal, tim mengamankan kedua WNA tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tim bergerak lagi menuju villa yang diduga menjadi tempat tinggal orang asing sebagai Instruktur yoga yang bernama villa Sandiakala.
Villa Sandiakala yang beralamat di Br. Dangin Laba Desa Singakerta, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sesampainya di lokasi tim bertemu dengan orang asing yang diduga sebagai pelatih yoga tersebut, kemudian tim melakukan pemantauan serta menanyakan beberapa informasi terkait beberapa kegiatan orang asing tersebut serta memeriksa dokumen keimigrasian orang asing yang diduga mengajar yoga.
Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh di lapangan bahwa orang asing berinisial UI yang merupakan WNA Inggris sudah tidak menjadi pelatih yoga sejak 6 tahun yang lalu.
Tim juga mendapatkan informasi bahwa orang asing tersebut mempunyai usaha teh herbal yang dikelola oleh Warga Negara Indonesia.
Sehingga tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing tersebut.
Tim juga memberikan informasi kepada orang asing tersebut mengenai kegiatan yang dapat dilakukan ataupun tidak dapat dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang digunakan orang asing tersebut.
Lokasi pengawasan terakhir adalah tempat tinggal orang asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai salah satu marketing villa yang beralamat di Jalan Raya Teges Kecamatan Peliatan, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan data dan bukti yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa orang asing berinisial ES, WNA Azerbaijan sedang mengalami musibah yaitu kecelakaan saat berkendara yang menyebabkan kaki orang asing tersebut mengalami patah tulang pada bulan Januari sampai saat ini sedang menjalani masa pemulihan.
Sehingga tim tidak mendapatkan pelanggaran keimigrasian dikarenakan orang asing tersebut tidak dapat berkegiatan sebagaimana mestinya.
Tim juga memberikan informasi kepada orang asing tersebut mengenai kegiatan yang dapat dilakukan ataupun tidak dapat dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang digunakan orang asing tersebut.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.