Berita Buleleng

WARGA Eks Timtim di Buleleng Bali Tuntut SHM Lahan Pekarangan dan Garapan Terbit Berbarengan

Dengan terbitnya SK tersebut, BPN Buleleng akan segera melakukan pemetaan dan pengukuran di lokasi agar SHM lahan pekarangan dapat segera diterbitkan.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
SAMPAIKAN ASPIRASI - Warga eks Timtim yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat bertemu dengan Pj Bupati Buleleng, Senin (6/5). Mereka menuntut pemerintah agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pemukiman berbarengan dengan lahan garapan.  

TRIBUN-BALI.COM - Warga eks Timor-Timur (Timtim) yang tinggal di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, menuntut pemerintah agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pemukiman berbarengan dengan lahan garapan.

Tuntutan tersebut disampaikan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Senin (6/5).

Perwakilan warga eks Timtim, Nengah Kisid mengatakan, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan SK pembebasan lahan untuk lahan pekarangan dengan total luas lahan 4,28 hektare untuk 107 warga eks Timtim.

Dengan terbitnya SK tersebut, BPN Buleleng akan segera melakukan pemetaan dan pengukuran di lokasi agar SHM lahan pekarangan dapat segera diterbitkan.

Sementara untuk lahan garapan dengan total luas 66,3 hektare hingga saat ini tak kunjung dilepaskan.

Itu karena lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemprov Bali belum dapat mengeluarkan lahan tersebut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena luasan hutan di Bali masih dibawah 30 persen.

Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Kadis PMA Bali Diperiksa Kejati Bali, Ditanya 25 Pertanyaan

Baca juga: MUTASI! Kepala Staf Kodam IX/Udayana Berganti,Pangdam IX/Udayana Beri Pesan Ini Pada Perwira Dansat 

SAMPAIKAN ASPIRASI - Warga eks Timtim yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat bertemu dengan Pj Bupati Buleleng, Senin (6/5). Mereka menuntut pemerintah agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pemukiman berbarengan dengan lahan garapan. 
SAMPAIKAN ASPIRASI - Warga eks Timtim yang tinggal di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat bertemu dengan Pj Bupati Buleleng, Senin (6/5). Mereka menuntut pemerintah agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pemukiman berbarengan dengan lahan garapan.  (TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kisid mengatakan, bila penerbitan SHM tidak dilakukan berbarengan, masyarakat khawatir lahan garapan tersebut akan ditetapkan sebagai perhutanan sosial.

"Kalau sudah keluar SK perhutanan sosial, mau dimohonkan tujuh turunan juga tidak akan bisa. Itu kekhawatiran warga. Kami butuh kepastian hukum atas lahan yang kami tempati," ucapnya.

Kisid menyebut bila lahan pekarangan itu tidak bisa dibebaskan, sejatinya masih ada solusi yang seharusnya dilakukan Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng.

Yakni dengan mencarikan lahan pengganti agar dapat digunakan oleh warga untuk bertani dan berternak.

"Penyelesaian masalah lahan ini harus tuntas. Kami sudah menunggu selama 25 tahun, namun yang bisa diproses baru sebatas lahan pekarangan. Harus menunggu berapa tahun lagi untuk menyelesaikan?," keluh Kisid.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko mengatakan, pasca turunnya SK pembebasan lahan pekarangan warga eks Timtim, pihaknya akan segera melakukan pendataan dan pengukuran. Dimana masing-masing warga mendapat lahan seluas empat are.

Kus Sanyoko berharap saat proses pengukuran itu, ada dukungan dari masyarakat.

Ini agar data yang diperoleh tidak bermasalah saat proses persidangan, dan SHM dapat segera diterbitkan. "Untuk masalah lahan garapan, itu kewenangan KLHK," ucapnya.

Seperti diketahui, ada 107 KK Eks Timtim yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved