Berita Buleleng
WARGA Eks Timtim di Buleleng Bali Tuntut SHM Lahan Pekarangan dan Garapan Terbit Berbarengan
Dengan terbitnya SK tersebut, BPN Buleleng akan segera melakukan pemetaan dan pengukuran di lokasi agar SHM lahan pekarangan dapat segera diterbitkan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Warga eks Timor-Timur (Timtim) yang tinggal di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, menuntut pemerintah agar menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan pemukiman berbarengan dengan lahan garapan.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Senin (6/5).
Perwakilan warga eks Timtim, Nengah Kisid mengatakan, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan SK pembebasan lahan untuk lahan pekarangan dengan total luas lahan 4,28 hektare untuk 107 warga eks Timtim.
Dengan terbitnya SK tersebut, BPN Buleleng akan segera melakukan pemetaan dan pengukuran di lokasi agar SHM lahan pekarangan dapat segera diterbitkan.
Sementara untuk lahan garapan dengan total luas 66,3 hektare hingga saat ini tak kunjung dilepaskan.
Itu karena lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemprov Bali belum dapat mengeluarkan lahan tersebut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena luasan hutan di Bali masih dibawah 30 persen.
Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Kadis PMA Bali Diperiksa Kejati Bali, Ditanya 25 Pertanyaan
Baca juga: MUTASI! Kepala Staf Kodam IX/Udayana Berganti,Pangdam IX/Udayana Beri Pesan Ini Pada Perwira Dansat

Kisid mengatakan, bila penerbitan SHM tidak dilakukan berbarengan, masyarakat khawatir lahan garapan tersebut akan ditetapkan sebagai perhutanan sosial.
"Kalau sudah keluar SK perhutanan sosial, mau dimohonkan tujuh turunan juga tidak akan bisa. Itu kekhawatiran warga. Kami butuh kepastian hukum atas lahan yang kami tempati," ucapnya.
Kisid menyebut bila lahan pekarangan itu tidak bisa dibebaskan, sejatinya masih ada solusi yang seharusnya dilakukan Pemprov Bali maupun Pemkab Buleleng.
Yakni dengan mencarikan lahan pengganti agar dapat digunakan oleh warga untuk bertani dan berternak.
"Penyelesaian masalah lahan ini harus tuntas. Kami sudah menunggu selama 25 tahun, namun yang bisa diproses baru sebatas lahan pekarangan. Harus menunggu berapa tahun lagi untuk menyelesaikan?," keluh Kisid.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko mengatakan, pasca turunnya SK pembebasan lahan pekarangan warga eks Timtim, pihaknya akan segera melakukan pendataan dan pengukuran. Dimana masing-masing warga mendapat lahan seluas empat are.
Kus Sanyoko berharap saat proses pengukuran itu, ada dukungan dari masyarakat.
Ini agar data yang diperoleh tidak bermasalah saat proses persidangan, dan SHM dapat segera diterbitkan. "Untuk masalah lahan garapan, itu kewenangan KLHK," ucapnya.
Seperti diketahui, ada 107 KK Eks Timtim yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.
Total Penduduk Buleleng 830.873 Jiwa, Naik 2.717 Jiwa, Terbanyak di Kecamatan Gerokgak |
![]() |
---|
MENGENANG 1,5 Abad SD 1 Paket Agung Buleleng:Jadi Awal Mula Pertemuan Ayah dan Ibu Soekarno |
![]() |
---|
SAMPAH Plastik Buat Aspal Jalan, Pemkab Jamin Bulfest 2025 Tidak Ada Sampah Dibawa ke TPA Bengkala |
![]() |
---|
5 Abad SD 1 Paket Agung Buleleng Bali, Tempat yang Menjadi Awal Mula Pertemuan Ayah & Ibu Soekarno |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Polres Buleleng Geledah Rumah Pengedar di Seririt dengan Senpi Laras Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.