Berita Bali

Diduga WNA Buka Prostitusi, Dispar Bali Intensifkan Satgas Pariwisata 

Dispar Bali akan mengintensifkan Satgas Pariwisata usai terdapat warga negara asing (WNA) asal Tanzania dan Uganda diduga membuka praktek prostitusi.

Freepik
Ilustrasi - Diduga WNA Buka Prostitusi, Dispar Bali Intensifkan Satgas Pariwisata  

TRIBUN-BALI.COM - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali akan mengintensifkan kembali Satgas Pariwisata usai terdapat warga negara asing (WNA) asal Tanzania dan Uganda diduga membuka praktek prostitusi

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. 

“Saya sangat prihatin di satu sisi tapi memang seperti ini adanya nanti kita intensifkan satgas tata kelolanya,” kata, Tjok Bagus pada, Selasa 7 Mei 2024. 

Didalam Satgas tata kelola pariwisata tersebut terdapat Kepolisian dan Imigrasi.

Jika benar WNA tersebut membuka prostitusi maka do’s and dont’s sudah dilanggar.

“Nanti kita sampaikan kalau sesuai ketentuan diserahkan ke Imigrasi,” imbuhnya. 

Baca juga: Kemenparekraf Berkomitmen Dukung Penguatan Peran Perempuan di Sektor Pariwisata

Baca juga: Menparekraf: Dana Abadi Pariwisata Diambil dari Devisa, Tidak Bebankan Masyarakat

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra beberkan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan pada Kamis (2 Mei 2024) kemarin,

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 7 orang Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan operasi ini mengandung arti selalu waspada, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

"Dalam operasi tersebut sebanyak 7 WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhendra, Jumat 3 Mei 2024. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan mengenai warga negara asing tersebut antara lain :

SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved