Berita Bali

VIRAL Penari Joged & Pengibing Mangku Sudah Minta Maaf,  Sebut Diri Tak Sadar Saat Ngibing Jaruh

Mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait viralnya video tersebut, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

ISTIMEWA
Oknum penari joged bumbung, dengan pengibing yang diduga oknum mangku bergoyang jaruh (erotis) menandatangani (teken) surat pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, Bali - Oknum penari joged bumbung, dengan pengibing yang diduga oknum mangku bergoyang jaruh (erotis) menandatangani (teken) surat pernyataan dan meminta maaf kepada masyarakat Bali.

 

Oknum penari joged bumbung, inisial KAR asal Buleleng dengan oknum berinisial JD dari Bangli dipanggil Satpol PP Bali, Rabu 8 Mei 2024.

Mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait viralnya video tersebut, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

 

Kasatpol PP, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait viralnya joged bumbung dan pengibing tersebut.

 

“Kami memanggil mereka untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena hal yang dilakukan itu salah,” ungkapnya.

 

Baca juga: VIRAL Penari Joged & Pengibing Seorang Pemangku, Satpol PP Provinsi Bali Panggil Lalu Beri Edukasi

Baca juga: JOGED Tak Senonoh Diduga Dengan Pemangku Viral, Jadi Sorotan DPRD Bali Saat Rapat Paripurna

TAK SENONOH – Seorang pria mengenakan pakaian pemangku melakukan gerakan tak senonoh saat menari bersama seorang penari joged bumbung diduga di areal pura, baru-baru ini.
TAK SENONOH – Seorang pria mengenakan pakaian pemangku melakukan gerakan tak senonoh saat menari bersama seorang penari joged bumbung diduga di areal pura, baru-baru ini. (dok ist/tangkap layar instagram)

 

Dijelaskan, pemanggilan ini sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan menari joged bumbung jaruh.

 

“Kadang-kadang oknum penari maupun masyarakat over acting untuk mendapatkan simpati, sehingga mengabaikan pakem-pakem dalam pertunjukan tarian joged bumbung,” jelasnya.

 

Ditegaskan, tari joged bumbung ini sudah masuk menjadi warisan budaya tak benda oleh Unesco.

Untuk itu, pihaknya berharap dalam menampilkan warisan budaya ini sesuai dengan pakem.

 

“Jangan justru kita sebagai orang bali merusak seni tari budaya kita, yang juga berpotensi merusak generasi penerus dengan tampilan yang tidak sepatutnya,” tegasnya.

 

 

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

 

“Kalau ada yang lebih dari ini, yang sifatnya mengarah pornografi, hati-hati dengan UU ITE. Itu bisa ditindak hukum, apalagi menyebarkan itu juga ada aturannya dan berpotensi ikut terjerat hukum,” jelasnya.

 

Pihaknya berharap, kejadian video ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak agar turut menjaga keberlangsungan seni dan budaya Bali.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR).

Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR). Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya. (ISTIMEWA)

 

“Kami juga harap tokoh agama, budayawan, serta tokoh seni untuk mengingatkan langsung jika menemukan hal-hal di luar pakem.

Mari kita sama-sama menjaga seni budaya milik kita ini. Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga itu semua,” pungkasnya.

 

Dalam klarifikasi tersebut, terungkap pementasan tari tersebut berlangsung saat piodalan alit di pemerajan (pura keluarga) pada tanggal 6 Maret 2024.

Didampingi anaknya, JD menuturkan, pementasan joged bumbung di depan pemerajan itu barung tiga sebagai sarana membayar janji ‘saud atur’ terkait pembayaran kredit truk yang sudah lunas.

 

Namun saat pementasan tersebut, anak-anak dari JD tidak ada yang mau ngibing, sehingga dirinya ditunjuk untuk ngibing dengan penari KAR.

Dirinya pun mengaku tidak sadar saat ngibing itu bergoyang ‘jaruh’, dan divideokan yang akhirnya viral di medsos.

 

JD mengetahui dirinya viral. Namun karena tidak bisa baca tulis, dirinya tidak mengetahui dihujat netizen, sehingga tidak menanggapi dengan serius.

 

“Tiang metauran sesolahan, yen ten tiang nyarengin malih perutangan kenten (saya membayar janji tarian, kalau tidak saya ikut menari masih saya memiliki hutang begitu,” tuturnya seusai menandatangani surat pernyataan.

 

JD juga mengaku ini pertama kalinya dirinya ngibing. “Tiang ten bisa ngibing (saya tidak bisa ngibing),” kata JD.

 

Sementara itu, KAR juga meminta maaf atas perbuatannya menari yang dianggap mengarah ‘jaruh’. “Ke depan tiyang tidak akan ulangi lagi,” katanya.

 

KAR sendiri mengaku sudah lama menari joged. Yakni sejak empat setengah tahun lalu. Dia mengaku baru pertama kali menari seperti itu. “Dulu sih enggak seperti itu,” katanya.

 

Dalam menari, KAR mengaku biasa saja. Hanya saja, pengibingnya yang terlalu agresif sehingga dirinya terpancing ikut bergoyang jaruh.

 

“Kalau sudah dengar gambelan saat menari, kadang-kadang kelupaan sama yang ngibingnya, lupa situasi di situ seperti apa,” katanya.

 

KAR juga menuturkan, kala itu suara gambelan mengarah goyang, dan dirinya bakal melakukannya dengan slow. Namun, dirinya kebawa suasana.

 

“Pengibingnya juga nggak mau ngelepasin, kan terpaksa jadi kayak gitu,” tutur penari yang berusia 18 tahun.

 

KAR mengaku, sekali menari ikut dengan sekaa mendapatkan upah Rp250 ribu, namun jika diundang/job sendiri upahnya mencapai Rp500 ribu.

 

“Sehari paling 1-2 kali nari. Sawerannya paling banyak pernah dapat Rp1,5 juta sekali nari,” katanya.

 

Menurutnya, hasil menari itu dia pergunakan untuk keperluan sekolah. “Kadang juga untuk keperluan ini itu, dan juga buat orang tua,” ujarnya.

 

Di sisi lain, pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tengah menyiapkan aturan tentang tari joged bumbung ini.

Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Wayan Mardika mengatakan, tari joged bumbung ini memiliki beberapa aturan.

 

“Yang viral kemarin itu sudah keluar dari jalur, keluar dari etika berkesenian,” katanya.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR).

Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged bumbung asal Buleleng (AR). Dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged bumbung, dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari joged bumbung dan mengibing joged bumbung dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi ke depannya. (ISTIMEWA)

 

Dia menuturkan, Dinas Kebudayaan bersama Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Provinsi Bali, membuat aturan Ilikita Tari Joged Bumbung. Aturan ini apa yang tidak boleh dilakukan baik itu penari maupun pengibing.

 

Pertama dari tata gerak yang sudah ada pakem. “Yang dilarang itu seperti gerakan dewasa. Itu banyak ditemukan pengibing itu melakukan gerakan dewasa yang layak sensor,” jelasnya.

 

Berikutnya dari tata busana. Memakai kamben/kain dilarang belahannya sampai ke paha atas. Seharusnya memakai kamben di atas mata kaki dengan belahan agar bisa bergerak, minimal sampai betis.

 

“Ilikita Tari Joged Bumbung ini, akan kami ajukan ke bapak Pj Gubernur Bali yang nantinya akan menjadi rujukan untuk surat edaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Selain itu, Dinas Kebudayaan juga berencana bakal menggandeng ITB STIKOM Bali untuk melaporkan dan men-take down video-video yang sudah terlanjur beredar di medsos.

 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved