Berita Jembrana

Tiga Bangunan Tua Proses Jadi Cagar Budaya di Jembrana, Dari Rumah Gubernur Pertama Hingga 2 Gereja

Bangunan tersebut diusulkan karena sudah dinyatakan masuk dalam kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

ISTIMEWA
VERIFIKASI BANGUNAN - Tim verifikator dari Provinsi Bali saat melakukan verifikasi terhadap bangunan gereja di Kecamatan Melaya, Jembrana, beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-BALI.COM - Tiga bangunan yang memiliki nilai sejarah di Jembrana diusulkan menjadi Cagar Budaya. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Balai Pelestarian Budaya Wilayah Bali.

Tiga bangunan tersebut adalah Rumah Gubernur Bali pertama di zaman Bung Karno yakni Puri Agung Negara, Gereja Paroki Palasari di Desa Ekasari dan Gereja Belimbingsari di Kecamatan Melaya.

Bangunan tersebut diusulkan karena sudah dinyatakan masuk dalam kriteria sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan.

Selain itu memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. "Tahun ini ada tiga usulan cagar budaya," sebut Kepala Bidang Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana, Jumat (10/5).

Kata dia, sudah dilakukan beberapa tahapan dalam pengusulan cagar budaya ini. Lokasi yang diusulkan telah dikunjungi dan diverifikasi oleh tim verifikator dari Provinsi Bali. Saat ini, tahapannya masih proses pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Baca juga: AKHIRNYA Dana Retribusi Penglipuran Cair! Langsung Dipakai Bayar Gaji Pegawai dan Pelestarian

Baca juga: CURHAT Putu Satria ke Sang Kekasih & Firasat Ibunda Usai Melihat Tubuhnya, Ternyata Sering Diincar!

Baca juga: NEKAT Jual Tanah Unud di Jimbaran, Tipu Korban Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Minta Keringanan Hukuman!

VERIFIKASI BANGUNAN - Tim verifikator dari Provinsi Bali saat melakukan verifikasi terhadap bangunan gereja di Kecamatan Melaya, Jembrana, beberapa waktu lalu. 
VERIFIKASI BANGUNAN - Tim verifikator dari Provinsi Bali saat melakukan verifikasi terhadap bangunan gereja di Kecamatan Melaya, Jembrana, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)

Harapannya, tiga bangunan yang diusulkan ini bisa segera ditetapkan menjadi cagar budaya karena memiliki sejarah yang kuat atau sesuai kriteria sebagai cagar budaya.

"Saat ini masih pengajuan ke TACB. Semoga bisa segera ke tahap selanjutnya," paparnya.

Terkait bangunan lain seperti rumah panggung Loloan yang sudah layak diusulkan, Suartana mengatakan saat ini belum dilakukan pengusulan.

Prosesnya dilakukan secara bertahap. Setelah satu selesai, akan dilanjutkan dengan bangunan lainnya. "Nggih belum (rumah panggung Loloan). Kami lakukan bertahap," tandasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, terdapat banyak objek diduga cagar budaya di Jembrana.

Mulai dari situs, benda, struktur, bangunan dan kawasan. Paling banyak terkait dengan benda.

Salah satunya ada Al-Qur'an kuno, bedug, prasasti kuno, termasuk juga tombak, keris, sarkofagus dan lainnya. Setelah diidentifikasi sedikitnya ada 1.095 benda.

"Nantinya kami akan usulkan juga yang lainnya apabila sudah memenuhi kriteria minimal 50 tahun dan tidak pernah dirubah atau orisinil," ungkapnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved