Berita Denpasar
Nekad Edarkan Sabu di Sidakarya Denpasar Bali, Fredy Terancam Dijebloskan Penjara 7 Tahun
Terdakwa Fredy Kristianto (24) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat mengedarkan atau menjadi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Terdakwa Fredy Kristianto (24) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat mengedarkan atau menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.
Fredy digerebek oleh petugas kepolisian di kosnya di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita belasan paket sabu milik terdakwa Fredy.
Baca juga: Tolong Kuburkan Anak Saya dengan Layak, Mayat Bayi Ditemukan di Mobil Pikap di Denpasar
Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim membenarkan jika JPU telah mengajukan tuntutan hukum.
"Iya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelasnya, Jumat (10/5).
Terhadap tuntutan JPU, kata Lukman, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.
"Pledoi lisan. Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Terdakwa telah mengaku dan menyesali perbuatannya," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Gde Oka Suanda Gelar Pertemuan dengan De Gadjah, Pilwali Denpasar Kian Seru, Ini Bocorannya
JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Fredy terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama JPU," sambung Lukman Hakim.
Terdakwa Fredy digerebek oleh petugas di kosnya, Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Kecamatan, Denpasar Selatan, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat terkait transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Sidakarya.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus terdakwa di kamar kos.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Digerebek Polisi di Kos Jalan Sidakarya Denpasar, Fredy Dituntut Penjara 7 Tahun
Hasilnya, ditemukan 17 paket sabu berat total 11,52 gram, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan belasan paket sabu itu.
Di mana sebelumnya terdakwa mendapat sabu dari Depa (buron).
Terdakwa juga mengaku hanya membantu menjual sabu milik Depa dengan cara menempel di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar Selatan.
Dari penjualan per 1 gram terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu oleh Depa. Terdakwa telah menerima upah Rp 3 juta dari pekerjaan itu. (tribun bali/can)
| PSEL, Pemkot Denpasar Mitigasi Jalan Pengiriman Sampah Agar Tak Mengganggu Aktivitas Masyarakat |
|
|---|
| Distan Denpasar Periksa Daging Babi di 34 Pasar Tradisional, Begini Hasilnya |
|
|---|
| Agar Terang Benderang, Masyarakat Pesanggaran Denpasar Minta Sosialisasi PSEL Dilakukan Secepatnya |
|
|---|
| Untuk Pemeliharaan Infrastruktur, PUPR Denpasar Bali Siapkan Rp 5 Miliar Per Tahun |
|
|---|
| Sejak Januari 2025, 7 Motor Hilang Saat Parkir di Denpasar, 4 Sudah Dapat Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_sabu_nempel-sabu_tempel-sabu_narkoba_dwis_drug.jpg)