Berita Karangasem

NEKAT Curi Emas, Ini Alasan Pasangan Sejoli Muda di Karangasem Maling Hingga Total 79 Gram 

Hanya bisa menunduk. Pasangan sejoli itu harus ditahan di Polsek Klungkung, setelah nekat mencuri perhiasan emas dengan nilai mencapai Rp95 juta.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Dari hasil penyelidikan, Komang ASD nekat mencuri perhiasan emas karena diperalat oleh kekasihnya, I Ketut JDA (23) asal Kelurahan Karangasem. Perhiasan emas itu lalu dijual untuk membeli berbagai pakaian branded. 

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, duo sejoli itu diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Perkembangan kasus ini sudah sampai pada pengiriman SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) di Kejaksaan Negeri Semarapura dan selanjutnya akan dilaksanakan pemberkasan untuk dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ungkapnya. (mit)

Ungkap 6 Kasus Selama 16 Hari

Polres Klungkung selama Operasi Pekat berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Jajaran Satreskrim Polres Klungkung sebelumnya menargetkan pengungkapan 3 kasus selama 16 hari operasi pekat.

Kapolres Klungkung AKBP Umar menjelaskan, selama 16 hari berlangsungnya operasi pekat, jajaran Polres Klungkung memperioritaskan pengungkapkan kasus pidana 3 C (Curat, Curas dan Curanmor).

"Operasi Sikat Agung 2024 untuk target operasi yang di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung sudah melebihi daripada target operasi yang awalnya 3 target.

Kami sudah dapat mengungkap 6 target, semoga dengan adanya operasi ini kejahatan 3 C ( Curat, Curas dan Curanmor ) tidak kembali terulang di wilayah kabupaten klungkung," ujar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, Sabtu (11/5/2024).

Beberapa kasus yang diungkap antara lain, penangkapan pelaku pencurian Didi alias Rudi pada 15 April 2024. Rudi yang merupakam resedivis, mencuri sepeda di pekarangan rumah warga di Jalan Flamboyan, Klungkung.

Pada 19 April 2024, polisi juga menangkap pria berinsial IGBTA karena merampas smartphone milik temannya. Pada 17 Februari 2024, Polres Klungkung mengungkap pelaku pencuriam speedometer truck yang kerap parkir di By Pass Ida Bagus Mantra.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved