Pilkada Bali 2024
Pilkada 2024, Jembrana Nihil Calon Perseorangan, Tahapan Pengajuan Paslon Parpol Tunggu Jadwal
Dengan nihilnya calon perseorangan, helpdesk untuk calon independen ditutup sejak kemarin malam, pukul 00.00 WITA.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
KPU dan Bawaslu Jembrana saat menunggu calon perseorangan pada hari terakhir pemenuhan persyaratan calon dari perseorangan di Kantor KPU Jembrana, Minggu 12 Mei 2024 malam - Pilkada 2024, Jembrana Nihil Calon Perseorangan, Tahapan Pengajuan Paslon Parpol Tunggu Jadwal
"Sementara partai yang rusak memenuhi batas minimal harus berkoalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat 20 persen tersebut. Sehingga baru bisa mengusung pasangan calon nantinya," jelasnya.
Untuk diketahui, dari 35 kursi di DPRD Jembrana saat ini atau hasil Pileg 2024 kemarin masih dikuasai partai berlambang banteng yakni PDIP dengan 15 kursi.
Disusul dengan partai Golkar dan Demokrat yang mengunci masing-masing 6 kursi.
Kemudian Gerindra 4 kursi. Serta PKB dan PPP yang masing-masing berhasil meriah 2 kursi.
Kumpulan Artikel Pilkada
Tags
Pilkada Bali 2024
Jembrana
Pilkada 2024
pemilihan kepala daerah
pemilihan legislatif
paslon
Tribun Bali
Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.