Pilkada Bali 2024
Pilkada 2024, Jembrana Nihil Calon Perseorangan, Tahapan Pengajuan Paslon Parpol Tunggu Jadwal
Dengan nihilnya calon perseorangan, helpdesk untuk calon independen ditutup sejak kemarin malam, pukul 00.00 WITA.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan atau independen di Jembrana, Bali dipastikan kosong.
Sebab, hingga akhir masa pendaftaran atau pemenuhan persyaratan calon Minggu 12 Mei 2024 kemarin, tak ada calon yang mengajukan atau memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan.
Sehingga di Jembrana hanya akan ada calon dari partai politik.
Menurut data yang disampaikan, jumlah dukungan ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir.
Baca juga: Baliho Nyoman Purwa Ngurah Arsana Sudah Terpasang di Karangasem, Keseriusan Ikuti Pilkada
Dengan jumlah DPT Pemilu serentak Februari lalu sebanyak 243.797 jiwa, maka persyaratan minimal dukungan sebanyak 24.380 jiwa atau sepuluh persen dari DPT.
Surat pernyataan dukungan dilengkapi dengan fotokopi KTP Elektronik.
Seluruh persyaratan ini, nantinya akan diverifikasi faktual oleh KPU Jembrana.
Syarat ini kemungkinan dinilai sangat berat bagi bakal calon yang hendak mendaftar.
"Sampai dengan akhir masa pemenuhan persyaratan, tidak ada yang menanyakan apalagi menyerahkan dukungan syarat dari calon perseorangan," kata Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024.
Dia melanjutkan, dengan nihilnya calon perseorangan, helpdesk untuk calon independen ditutup sejak kemarin malam, pukul 00.00 WITA.
Selanjutnya akan menjalani tahapan pemenuhan syarat dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik (parpol).
"Tahapannya kita maksimalkan untuk sosialisasi dan rekrutmen adhoc penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik, Adi Sanjaya menjelaskan, di Jembrana terdapat 35 kursi di DPRD.
Dan salah satu syaratnya mengusung paslon adalah dihitung berdasarkan raihan kursi parpol di perwakilan rakyat yakni 20 persen atau 7 kursi.
Di Jembrana, hanya PDIP yang bisa mengusung calon sendiri karena berhasil mengunci 15 kursi di DPRD Jembrana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.