Berita Denpasar

Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun 

Hasilnya ditemukan 17 paket sabu berat total 11,52 gram brutto atau 9,26 gram netto, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan belasan paket sabu itu.

Di mana sebelumnya terdakwa mendapat sabu itu Depa (buron).

Terdakwa juga mengaku hanya membantu menjual sabu milik Depa itu dengan cara menempel di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar Selatan.

Dari penjualan per 1 gram terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu oleh Depa, dan terdakwa telah menerima upah Rp 3 juta dari pekerjaan itu.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved