Berita Denpasar
Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun
Hasilnya ditemukan 17 paket sabu berat total 11,52 gram brutto atau 9,26 gram netto, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan belasan paket sabu itu.
Di mana sebelumnya terdakwa mendapat sabu itu Depa (buron).
Terdakwa juga mengaku hanya membantu menjual sabu milik Depa itu dengan cara menempel di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar Selatan.
Dari penjualan per 1 gram terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu oleh Depa, dan terdakwa telah menerima upah Rp 3 juta dari pekerjaan itu.
Kumpulan Artikel Denpasar
Tags
jalan Sidakarya
Berita Denpasar hari ini
kurir narkoba
Denpasar
Bali
kasus narkoba di Bali
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.