Berita Denpasar

Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan - Jadi Kurir Narkoba, Digerebek di Jalan Sidakarya Bali, Fredy Dijatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Fredy Kristianto (24) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Fredy divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan atau menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Fredy digerebek oleh petugas kepolisian di kosnya di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.

Dari penggerebekan itu petugas kepolisian menyita belasan paket sabu milik terdakwa Fredy.

Baca juga: Tiga Pria Kepergok Pesta Sabu di Rumah Makan, Polisi Sisir Seririt dalam Operasi Narkoba

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Putusan sudah dibacakan. Terdakwa Fredy Kristianto dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa 14 Mei 2024.

Dikatakan Lukman Hakim, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Fredy dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Atas putusan hakim, terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Fredy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama JPU.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Fredy digerebek oleh petugas kepolisian di kosnya, Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Kecamatan, Denpasar Selatan, Minggu 7 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sidakarya.

Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus terdakwa di kamar kos.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dilakukan petugas kepolisian.

Hasilnya ditemukan 17 paket sabu berat total 11,52 gram brutto atau 9,26 gram netto, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan belasan paket sabu itu.

Di mana sebelumnya terdakwa mendapat sabu itu Depa (buron).

Terdakwa juga mengaku hanya membantu menjual sabu milik Depa itu dengan cara menempel di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar Selatan.

Dari penjualan per 1 gram terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu oleh Depa, dan terdakwa telah menerima upah Rp 3 juta dari pekerjaan itu.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved